Kemenkumham Sulbar Ajak UMK Akses Layanan Bantuan Hukum Cuma-Cuma Dari Pemerintah

- Jurnalis

Jumat, 24 November 2023 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin mengaku jajarannya Gencar melakukan edukasi hukum kepada Masyarakat.

“Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat akan terus memberikan pemahaman hukum kepada Masyarakat, sebagai wujud upaya peningkatan kesadaran hukum” ujar salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu di sela-sela waktunya (24/11)

Kakanwil menilai, salah satu upaya yang dilakukan oleh jajarannya melalui pelaksanaan penyuluhan hukum bagi Masyarakat.

Terkait dengan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan Sosialisasi dan Penyuluhan Layanan Bantuan serta Pendampingan Hukum bagi Pelaku UMK Angkatan III di Aula Hotel Lestari.

Kegiatan ini merupakan undangan dari Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Barat yang terbagi menjadi dua angkatan terhadap pendampingan pelaku usaha oleh dinas tersebut.

Dalam kegiatan ini menjadi narasumber dalam acara tersebut, Muhammad Aldi Wiratama (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) mewakili Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat menyampaikan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Peserta sosialisasi ini berjumlah 100 orang yang tidak hanya berasal dari Mamuju saja melainkan Kabupaten sekitarnya seperti Majene, Polewali Mandar, Mamuju Tengah. Peserta sendiri merupakan para penggiat Usaha Mikro dan Kecil yang ada di Sulawesi Barat.

Ia menyampaikan tentang pengenalan kekayaan intelektual khususnya dalam hal ini Merek dan perlindungannya bagi pelaku usaha UMK.

Aspek hukum dalam Merek dan juga pendaftaran Merek kepada peserta penyuluhan serta memberikan informasi mana saja merek lokal di Sulawesi Barat yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Setelah menyampaikan UU No. 20 Tahun 2016, Penyuluh Hukum juga sampaikan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum bahwa terdapat layanan bantuan hukum cuma-cuma bagi para pelaku usaha yang kurang mampu apabila di kemudian hari mendapatkan permasalahan hukum dalam bidang usaha yang dijalani.

Berita Terkait

Kalaksa BPBD Sulbar Tekankan Pentingnya Kecepatan Pengambilan Keputusan dalam Penanganan Darurat Bencana
Tak Berhenti di 250 Ton, Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polresta Mamuju Cetak Rekor Pengiriman Jagung ke Bulog
Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare
Pemprov Sulbar Bersama BPJS Perkuat Sinergi Layanan JKN melalui Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan
Gaji PPPK Sulbar Jadi 12 Bulan di 2026, Ke-13 dan Ke-14 Menyusul, Sekda Junda Maulana: Jangan Ragukan Kepedulian Pimpinan
Dojang Kantor Gubernur Sulbar Juara Umum II Manakarra Taekwondo Festival VI 2026
Humanis, Polresta Mamuju Ajak Tahanan Nobar Final Piala Dunia Lewat Layar Laptop di Depan Ruang Tahanan
Satu Pelaku dan Motornya di Amankan, Saat Polresta Mamuju Bubarkan Aksi Balap Liar di Bundaran Pasar Baru
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:41 WIB

Kalaksa BPBD Sulbar Tekankan Pentingnya Kecepatan Pengambilan Keputusan dalam Penanganan Darurat Bencana

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:51 WIB

Tak Berhenti di 250 Ton, Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polresta Mamuju Cetak Rekor Pengiriman Jagung ke Bulog

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:01 WIB

Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:18 WIB

Pemprov Sulbar Bersama BPJS Perkuat Sinergi Layanan JKN melalui Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan

Senin, 20 Juli 2026 - 23:16 WIB

Gaji PPPK Sulbar Jadi 12 Bulan di 2026, Ke-13 dan Ke-14 Menyusul, Sekda Junda Maulana: Jangan Ragukan Kepedulian Pimpinan

Berita Terbaru