POLMAN — Arul dan Wawan warga wona Mulyo kelurahan batu dakka menjadi korban pengeroyokan. Kejadian tersebut di Kabupaten Polewali Mandar (polman) depan Stadion mndiang, Kamis sekitar jam 9 malam.
Iklan Bersponsor Google
Ketua Gebrak Sulbar idham mengetuk keras atas kejadian tersebut terhadap dua orang yang mengalami pekeroyokan sadis.
“Terkait hal ini, saya minta pihak polres polman dan Polda Sulbar agar segera mengambil sikap dan menangkap semua pelaku yang terlibat pengeroyokan, tegas idham Kepada Media ini melalu pesan whatsaPpnya, sabtu (02/12/23).
“Adapun kronologi menurut Wawan yang juga korban. Awalnya ini palaku ajak ketemu dengan korban untuk meminta penjelasan soal ini perempuan, terus ketemuan berempat ahkrinya ini korban meminta maaf Karena dia tidak tau kalau ini perempuan ada pacarnya, tapi tidak na respon pelaku. Setelah itu korban pulang tapi akhirnya pelaku kembali telpon korban untuk minta korban ketemu kembali di stadion, disinimi akhirnya di keroyok hingga Arul koma dan tidak sadarkan diri sampe skrg”.
Idham menjelaskan dari kronolgi kejadian ini pelaku sudah merencanakan pengeroyokan dan katika betul di rencanakan maka pelaku melanggar pasal 355 KUHP. (1) penganiayaan berat yang di lakukan rencana terlebih dahulu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (2) jika perbuatan mengakibatkan kematian yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun penjara.
Iklan Google AdSense