Iklan Google AdSense

Kemenkumham Sulbar Gencar Sosialisasikan Layanan Kewarganegaraan di Polman

- Jurnalis

Jumat, 23 Februari 2024 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polewali – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan (Anak Berkewarganegaraan Ganda) di Polewali Mandar, Kamis (22/2/2024).

Iklan Bersponsor Google

Kegiatan ini dilaksanakan guna untuk memberikan sosialisasi mengenai layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan yang diakomodir oleh Sub Bidang Administrasi Hukum Umum, Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat.

Sosialisasi ini menegaskan apa saja kewajiban dan upaya negara dalam memberikan hak kepada setiap warganya baik yang berada di dalam negeri maupun yang ada di luar negeri. Ketentuan tentang Anak Berkewarganegaraan Ganda didasarkan pada undang-undang No. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Kegiatan diawali dengan penyampaikan Laporan Kegiatan oleh Ketua Panitia, Zainuddin, sekaligus selaku Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum.

Tema dalam kegiatan ini yaitu “Memperkuat Sistem Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Anak yang Berkewarganegaraan Ganda”. Adapun peserta kegiatan berasal dari unsur Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, unsur akademisi, unsur Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Polewali Mandar, unsur  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan seluruh kepada desa di Kabupaten Polewali Mandar.

Baca Juga :  Kemenkumham Sulbar Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Patidi Peringati Hari Pengayoman ke-79 Tahun 2024

Mewakili kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, acara dibuka secara oleh Kepala Divisi Imigrasi, Bapak Nurudin.

Beliau menyampaikan bahwa “Anak berkewarganegaraan ganda wajib didaftarkan oleh orang tua atau walinya pada kantor Imigrasi/ perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak (pasal 3 angka 1 Permenkumham No. 22/2012). Lebih lanjut, Kantor Wilayah akan terus memberikan pelayanan terbaik demi memberikan hasil yang optimal dan kepastian hukum bagi para pihak.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Perwakilan Direktur Tata negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Reska Dwi Putri, Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU, Zainuddin, Perancang Peraturan Perundang-Undang, Irsyadi dan Munawir, Kantor Imigrasi, Astuti, Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Mamuju, Dosen STAIN Majene Dr. Abd rahman, M.Pd.

Baca Juga :  Pertemuan Strategis, Pemprov Sulbar dan PLN Bahas Potensi Pengembangan EBT di Sulbar

Kedepannya diharapkan pelayanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan ini, khususnya terkait Anak Berkewarganegaraan Ganda dapat terealisasikan dengan baik. Terutama partisipasi aktif dari seluruh kepala desa untuk melakukan pendataan dan pendampingan status hukum ABG yang ada di desanya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin menyebut jajarannya

Sementara itu, Kakanwil Menkumham Sulbar, Marasidin akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Sehingga kami akan terus berkolaborasi dengan stakeholder dalam meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum terhadap status kewarganegaraan bagi anak yang belum memilih kewarganegaraan sesuai dengan PP No. 21 Tahun 2022.” Harap salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham ,Yasonna itu

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

DPRD Sulbar Luncurkan Garis SDK SIAP: Revolusi Digital Tata Kelola Kinerja
Kapolda Sulbar Jalin Sinergi Emas dengan DPRD, Perkuat Kamtibmas dan Ekonomi Daerah
Apresiasi Senter KIM Pemprov Sulbar, Sudirman: Ini Penting Untuk Mengedukasi Etika Bermedsos
Tim Perluasan Desa Antikorupsi Sulawesi Barat Gelar Validasi Desa Antikorupsi Batch 3
DPRD Serahkan SK, RPJMD Sulbar 2025–2029 Resmi Disempurnakan, Gubernur SDK: Menjawab Tantangan Pembangunan Daerah
Gubernur Sulbar dan HIPMI Jalin Kolaborasi, Siap Cetak 1.000 UMKM dan Dorong Hilirisasi
Senter KIM Jangkau Mamasa, Suraidah Bahas Digitalisasi dan Pendidikan Masa Depan
Evaluasi Ranperda RPJMD Kabupaten Mamasa Tahun 2025–2029, Bapperida Sulbar Beri Sejumlah Masukan Teknis
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 22:08 WIB

DPRD Sulbar Luncurkan Garis SDK SIAP: Revolusi Digital Tata Kelola Kinerja

Kamis, 28 Agustus 2025 - 22:05 WIB

Kapolda Sulbar Jalin Sinergi Emas dengan DPRD, Perkuat Kamtibmas dan Ekonomi Daerah

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:05 WIB

Tim Perluasan Desa Antikorupsi Sulawesi Barat Gelar Validasi Desa Antikorupsi Batch 3

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:02 WIB

DPRD Serahkan SK, RPJMD Sulbar 2025–2029 Resmi Disempurnakan, Gubernur SDK: Menjawab Tantangan Pembangunan Daerah

Kamis, 28 Agustus 2025 - 18:59 WIB

Gubernur Sulbar dan HIPMI Jalin Kolaborasi, Siap Cetak 1.000 UMKM dan Dorong Hilirisasi

Berita Terbaru

Sorot

Kapolda Sulbar Gandeng Kejati Perkuat Supremasi Hukum

Kamis, 28 Agu 2025 - 22:07 WIB