Luar biasa, Sat Narkoba Polresta Mamuju Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Sabu

- Jurnalis

Kamis, 18 April 2024 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Kinerja Tim operasional 4.0 Satuan Narkoba Polresta Mamuju patut diapresiasi, karena kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba Dikabupaten Mamuju. Kamis 18 April 2024

Seperti diketahui, kali ini Sat Res Narkoba Polresta Mamuju berhasil mengungkap tindak pidana Penyalahgunaan dan peredaran Narkoba jenis Sabu tepatnya di Anjungan pantai manakarra kota Mamuju.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasat ResNarkoba Polresta Mamuju Akp Jean Alvin Sinulingga mengatakan Benar Tim Opsnal 4.0 Sat Narkoba kembali mengungkap penyalahgunaan Narkoba jenis sabu setelah mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan penangkapan terhadap terduga para pelaku inisial WD (29) dan NW (34)

Kronologis kejadian, bermula ketika tim opsnal dapati Lk. WD sedang berada di sekitar Anjungan pantai sekira pukul 05.00 wita pagi dini hari dan ditemukan 1 (satu) sachet diduga sabu dalam lipatan celananya dan 9 ( sembilan) sachet yang juga diduga narkotika jenis sabu dalam lipatan jaket switernya.

Selanjutnya, Dari hasil introgasi ia mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari Lk. NW, dilakukan pengembangan dan didapati Lk. NW sedang berada di dalam sebuah kamar Wisma

Setelah Lk. NW diamankan ia mengakui narkoba jenis sabu yang ada dalam penguasaan Lk. WD diperoleh dari kota Palu, lalu dilakukan penggeledahan dirumah LK. Nawir yang berada di jl. Hapati Hasan dan di temukan beberapa barang bukti berupa alat isap, kaca pirex, dan korek api dan 2 (dua) unit hp android. Terang Akp Jean Alvin

Adapun Beberapa Barang Bukti Yang diamankan :

  • 10 (sepuluh) sachet kecil berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu
  • Alat isap, kaca pirex, dan korek api
  • 2(dua) unit hand phone android
    Semua barang bukti tersebut di temukan dalam penguasaan para pelaku. Papar Kasat Narkoba

Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju. Untuk mempertanggung perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1), Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. Ungkap Kasat Narkoba Akp Jean Alvin Sinulingga

Berita Terkait

Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare
Perkuat Sinergi Antar Lembaga, Kapolda Sulbar Terima Kunjungan Silaturahmi Kanwil Ditjenpas Sulbar
Resmob Polresta Mamuju Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap di Polman
Perkuat Patroli Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati
Kapolda Sulbar Lantik AKP Antonius Jadi PS Ka Yanma, Tegaskan Mutasi Wujud Penguatan Organisasi
Kapolda Sulbar: Kalian Adalah Masa Depan Polri, Jadilah Pelindung Rakyat yang Sesungguhnya
Tradisi Gunting Rambut dan Siram Bunga Warnai Rangkaian Pembukaan, Kapolda Sulbar: Belajar Sungguh-sungguh, Jadilah Bhayangkara Kebanggaan Masyarakat
Kapolda Sulbar Resmi Buka Pendidikan Bintara Polri TA 2026, Cetak Bhayangkara Berintegritas untuk Pelayanan Presisi
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:01 WIB

Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:35 WIB

Perkuat Sinergi Antar Lembaga, Kapolda Sulbar Terima Kunjungan Silaturahmi Kanwil Ditjenpas Sulbar

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:34 WIB

Resmob Polresta Mamuju Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap di Polman

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:09 WIB

Perkuat Patroli Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Senin, 20 Juli 2026 - 15:12 WIB

Kapolda Sulbar Lantik AKP Antonius Jadi PS Ka Yanma, Tegaskan Mutasi Wujud Penguatan Organisasi

Berita Terbaru