Peringati HBP ke 60, Kanwil Kemenkumham Sulbar Gelar Upacara Peringatan

- Jurnalis

Senin, 29 April 2024 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

created by InCollage

created by InCollage

Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan Upacara dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60.

Upacara dilaksanakan di Lapangan Merah Putih, Kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Barat pada Senin, (29/4/2024).

Penjabat Gubernur Sulawesi Barat Zudan Arif Fakrulloh bertindak sebagai Inspektur Upacara. Hadir pada kesempatan tersebut Kepala BPSDM Kemenkumham Razilu, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin, Pimpinan Tinggi Pratama, pimpinan Instansi Vertikal, Pejabat Struktural, para Kepala UPT, JFU, JFT, DWP, serta para tamu undangan.

Pj Gubernur Zudan Arif membacakan sambutan dari Menkumham Yasonna H Laoly yang menyampaikan selamat Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60.

Ia mengatakan bahwa pengabdian seluruh jajaran sangat dibutuhkan oleh rakyat Indonesia. “Tetaplah menjadi Insan Pemasyarakatan yang senantiasa berkinerja tinggi, menjaga integritas, dan berbudaya anti korupsi, serta menyumbang berbagai prestasi seraya menghindarkan diri menjadi perilaku kurang terpuji,” ujarnya.

Zudan mengatakan bahwa tanggal 27 April merupakan salah satu momen penting Pemasyarakatan yang tercatat dalam sejarah Indonesia. “Momen di mana konferensi kejawatan kepenjaraan berupaya meruntuhkan berabad-abad pengaruh sistem kepenjaraan dan kemudian ditransformasikan menjadi sistem Pemasyarakatan,” sambungnya.

Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rl Ke-60 dengan tema “Pemasyarakatan PASTI Berdampak.” bukanlah kegiatan seremonial semata, tapi ini adalah bentuk komitmen untuk menjawab berbagai tantangan kedepan, selaras dengan arah dan tujuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Prof Zudan menyampaikan bahwa melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Maka kita harus siap dengan berbagai perubahan paradigma pemidanaan. Kita harus mengambil bagian untuk mentransisikan ini. Pemidanaan kedepan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan,” ujarnya.

Pada kesempatan yang berbahagia ini, Zudan Arif mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, kepada seluruh elemen masyarakat beserta instansi terkait, yang telah berpartisipasi mendukung pelaksanaan tugas Pemasyarakatan.

Berita Terkait

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar
Pemprov Sulbar Bentuk Pokja Sekolah Aman dan Nyaman, Cegah Bullying hingga Putus Sekolah
Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen
Satgas MBG dan Dispangda Sulbar Matangkan Kesiapan Program Makan Bergizi Gratis
SDK Lantik Rektor UNSUMA: Perguruan Tinggi Wajib Jawab Kebutuhan Dunia Kerja
Gubernur SDK Ultimatum 13 Perusahaan Sawit: Naikkan Harga TBS atau Siap Hadapi Sanksi Pencabutan Izin
DPRD Sulbar Susun Agenda Kerja Strategis 2026
Kominfo Sulbar Integrasikan Data Stunting, Perkuat Program Pastipadu 2026
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:51 WIB

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:14 WIB

Pemprov Sulbar Bentuk Pokja Sekolah Aman dan Nyaman, Cegah Bullying hingga Putus Sekolah

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:11 WIB

Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:08 WIB

Satgas MBG dan Dispangda Sulbar Matangkan Kesiapan Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:06 WIB

SDK Lantik Rektor UNSUMA: Perguruan Tinggi Wajib Jawab Kebutuhan Dunia Kerja

Berita Terbaru

Advertorial

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar

Jumat, 5 Jun 2026 - 08:51 WIB

Advertorial

Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen

Kamis, 4 Jun 2026 - 15:11 WIB