Iklan Google AdSense

Harmonisasi Empat Raperbup Mateng, Kakanwil Kemenkumham Sulbar Sebut Dukung Produk Hukum Berkualitas

- Jurnalis

Jumat, 17 Mei 2024 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja menilai jajarannya mendukung Pemerintah Daerah mewujudkan Kualitas Produk Hukum.

Iklan Bersponsor Google

“Pelaksanaan harmonisasi yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sulbar sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pembentukan dan fasilitasi produk hukum” lanjut salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah Menkumham, Yasonna itu  di sela-sela waktunya (17/5)

Ia mengatakan bahwa sebagaimana telah diamanatkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022, bahwa setiap pembentukan Peraturan Perundang-Undangan baik di pusat maupun di daerah wajib mengikuti salah satu proses yaitu pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi yang lazim disebut harmonisasi yang mana di dalam Undang-Undang tersebut memberikan mandat dan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah untuk melakukan harmonisasi terhadap Perda maupun Peraturan Kepala Daerah.

Baca Juga :  Lapas Polewali Kanwil Kemenkumham Sulbar Gelar Pelatihan Kemandirian, Diharap Beri Manfaat Bagi Warga Binaan

Terkait dengan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas 4 (empat) Rancangan Peraturan Bupati Mamuju Tengah.

Empat rancangan peraturan tersebut antara lain Rancangan Peraturan Bupati Mamuju Tengah tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan bagi Tenaga Kesehatan dan Tenaga non Kesehatan di Lingkungan Rumah Sakit Umum daerah Mamuju Tengah, Rancangan Peraturan Bupati Mamuju Tengah tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas, Rancangan Peraturan Bupati Mamuju Tengah tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), dan Rancangan Peraturan Bupati Mamuju Tengah tentang Perubahan atas Peraturan Bupari Nomor 13 Tahun 2024 tentang Satu Data Indonesia Kabupaten Mamuju Tengah.

Pelaksanaan rapat tersebut, turut dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Sekkab Mamuju Tengah, Sekwan DPRD Kabupaten Mamuju Tengah, Perwakilan RSUD Kabupaten Mamuju Tengah, Perwakilan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah, Perwakilan Dinas Kominfo Kabupaten Mamuju Tengah, Perwakilan Bagian Hukum Setda Kab. Mamuju Tengah, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Bagian Hukum Sekkab Mamuju Tengah, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Sulbar, dan JFU Bidang Hukum dan Keuangan Kanwil Kemenkumham Sulbar.

Baca Juga :  Majene Calon Kabupaten Bawang! Mentan & Gubernur Sulbar Canangkan Sentra Nasional Baru

Rancangan Peraturan Bupati Mamuju Tengah tentang Perubahan atas Lampiran Peraturan Bupati  Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan bagi Tenaga Kesehatan dan Tenaga non Kesehatan di Lingkungan Rumah Sakit Umum daerah Mamuju Tengah disepakati untuk dikembalikan dulu untuk didiskusikan secara internal Pemda.

Rancangan Peraturan Bupati Mamuju Tengah tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas disepakati untuk diperbaiki sesuai saran yang diberikan untuk selanjutnya diparaf bersama.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Wamenpar Dukung Promosi Internasional Sandeq Silumba, Siap Kolaborasi di 2026
Kejati Sulbar Gelar Seminar Hukum Besar-Besaran, Bahas Strategi “Follow The Asset & Follow The Money”
Bapperida Sulbar All Out Kawal Penyusunan APBD 2026: Fokus pada Kebutuhan Rakyat
Sulbar Gaspol! Pemprov Siapkan Ranpergub Beasiswa Afirmasi untuk Masyarakat Tidak Mampu
Optimalkan Anggaran Kesehatan, BPKPD Sulbar Hadiri Rapat Pengalokasian Belanja PBI JKN dan PBPU Pemda Perubahan TA 2025
Kepala BPSDM Sulbar Jadi Penguji Seminar Rancangan Aksi Perubahan PKA Angkatan I Lingkup Pemprov Sulbar
Koperindag Sulbar bersama DPRD, Pastikan Tera Ulang Timbangan Sawit di Pasangkayu dan Mateng Tertib
Sukses Etape ke-4, Kadis Pariwisata Ajak Masyarakat Saksikan Puncak Sandeq Silumba 2025
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Agustus 2025 - 22:17 WIB

Wamenpar Dukung Promosi Internasional Sandeq Silumba, Siap Kolaborasi di 2026

Selasa, 26 Agustus 2025 - 18:38 WIB

Kejati Sulbar Gelar Seminar Hukum Besar-Besaran, Bahas Strategi “Follow The Asset & Follow The Money”

Selasa, 26 Agustus 2025 - 18:01 WIB

Bapperida Sulbar All Out Kawal Penyusunan APBD 2026: Fokus pada Kebutuhan Rakyat

Selasa, 26 Agustus 2025 - 17:58 WIB

Sulbar Gaspol! Pemprov Siapkan Ranpergub Beasiswa Afirmasi untuk Masyarakat Tidak Mampu

Selasa, 26 Agustus 2025 - 16:28 WIB

Optimalkan Anggaran Kesehatan, BPKPD Sulbar Hadiri Rapat Pengalokasian Belanja PBI JKN dan PBPU Pemda Perubahan TA 2025

Berita Terbaru