Iklan Google AdSense

Sahli Menteri Bidang Sosial Buka Secara Resmi di Kemenkumham Sulbar Kegiatan Apostille, Sebut Beri Manfaat Bagi Masyarakat

- Jurnalis

Rabu, 22 Mei 2024 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Staf Ahli Menteri Bidang Sosial Kementerian Hukum dan HAM, Kosmas Harefa menyebut Indonesia telah meratifikasi  konvensi terkait Apostille.

Iklan Bersponsor Google

Hal itu disampaikannya saat membuka Pelaksanaan Sosialisasi Layanan Apostille yang dilaksanakan di Hotel Maleo Mamuju (22/5)

Kosmas melanjutkan, melalui peraturan presiden  Nomor 2 tahun 2021 tentang pengesahan  Convention abolishing the requirement of legalisation for foreign public documents (konvensi penghapusan persyaratan legalisasi terhadap dokumen publik asing). Ratifikasi tersebut membawa manfaat bagi pemerintah indonesia dalam melakukan penyederhanaan proses legalisasi terhadap dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk aktivitas luar negeri  menjadi lebih ringkas dan simpel dengan layanan apostille

Baca Juga :  Melalui E-perda Fasilitasi dan Evaluasi Produk Hukum Kabupaten Tahun 2023 Lampaui Target

Ratifikasi layanan apostille sebagai Langkah strategis yang bertujuan untuk  Menyederhanakan rantai proses legalisasi terhadap dokumen publik dengan menghapus Persyaratan legalisasi diplomatik dan konsuler Negara tujuan menjadi satu tahap yaitu melalui penerbitan sertifikat apostille.

Sehingga, Kata Kosmas, Kebijakan layanan apostille ini merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kebutuhan Masyarakat.

Baca Juga :  Wakili Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Rudi Sebut Sumpah Pemuda Lahirkan Komitmen Kebangsaan

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja menyebut aplikasi layanan legalisasi apostille merupakan salah satu program unggulan ditjen AHU.

“Dengan aplikasi tersebut masyarakat dapat memenuhi persyaratan legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar persetujuan visa sehingga memudahkan Masyarakat dalam pengurusan dokumen-Dokumen yang akan dipakai di negara tujuan.” Sambung salah seorang Kakanwil unit wilayah dibawah kekepmimpinan Menkumham, Yasonna itu

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Gubernur SDK dan Wamenpar Apresiasi Kegigihan Passandeq di Etape Terakhir Mengelilingi Pulau Karampuang Mamuju
Sandeq Silumba 2025 Ditutup Meriah, Semua Passandeq Pulang dengan Happy Ending
Wamenpar Dukung Promosi Internasional Sandeq Silumba, Siap Kolaborasi di 2026
Kejati Sulbar Gelar Seminar Hukum Besar-Besaran, Bahas Strategi “Follow The Asset & Follow The Money”
Bapperida Sulbar All Out Kawal Penyusunan APBD 2026: Fokus pada Kebutuhan Rakyat
Sulbar Gaspol! Pemprov Siapkan Ranpergub Beasiswa Afirmasi untuk Masyarakat Tidak Mampu
Optimalkan Anggaran Kesehatan, BPKPD Sulbar Hadiri Rapat Pengalokasian Belanja PBI JKN dan PBPU Pemda Perubahan TA 2025
Kepala BPSDM Sulbar Jadi Penguji Seminar Rancangan Aksi Perubahan PKA Angkatan I Lingkup Pemprov Sulbar
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 08:44 WIB

Gubernur SDK dan Wamenpar Apresiasi Kegigihan Passandeq di Etape Terakhir Mengelilingi Pulau Karampuang Mamuju

Rabu, 27 Agustus 2025 - 08:41 WIB

Sandeq Silumba 2025 Ditutup Meriah, Semua Passandeq Pulang dengan Happy Ending

Selasa, 26 Agustus 2025 - 22:17 WIB

Wamenpar Dukung Promosi Internasional Sandeq Silumba, Siap Kolaborasi di 2026

Selasa, 26 Agustus 2025 - 18:38 WIB

Kejati Sulbar Gelar Seminar Hukum Besar-Besaran, Bahas Strategi “Follow The Asset & Follow The Money”

Selasa, 26 Agustus 2025 - 18:01 WIB

Bapperida Sulbar All Out Kawal Penyusunan APBD 2026: Fokus pada Kebutuhan Rakyat

Berita Terbaru