Unit PPA Polresta Mamuju Ungkap Dan Tangkap Seorang Sopir Travel Yang Cabuli Penumpangnya

- Jurnalis

Jumat, 31 Mei 2024 - 02:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Berdasarkan Laporan polisi Nomor : LP / B / 49 / V /2024 / SPKT, penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Mamuju menetapkan oknum supir travel berinisial RW (35) menjadi tersangka kasus pelecehan seksual dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur sebut namanya Suci (15)

Diketahui, kasus pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut terjadi diatas mobil tepatnya di kampung Tampa padang Mamuju pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kanit PPA Ipda Saskia Pratidina menyebutkan, bahwa pihaknya sudah lakukan penahanan terhadap tersangka di rutan Polresta Mamuju

Pihaknya telah memeriksa beberapa orang saksi dan telah melakukan gelar perkara tentang kasus dugaan pelecehan yang dialami seorang penumpang wanita oleh oknum sopir travel.

Kronologis kejadian bermula ketika orang tua korban menghubungi via telepon sopir travel (pelaku) agar anak perempuannya ikut menumpang ke Topoyo Mateng sehingga pelaku menjemputnya.

Saat dalam perjalanan dari Mamuju menuju Topoyo, pelaku menyuruh korban agar duduk didepan samping sopir dan tepatnya di kampung Tampa padang korban merasa pusing sehingga meminta singgah.

Selanjutnya dipinggir jalan diatas mobil, pelaku menawarkan untuk mengolesi tubuh korban dengan minyak cap lang hingga tangannya masuk kedalam pakaian dan meraba tubuh serta dada korban.

Atas perlakuan pelaku tersebut korban langsung menangis dan melaporkan pelaku ke kantor polisi.

Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku mengakui melakukan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut diatas mobilnya. Ujar Ipda Saskia

Tersangka ditetapkan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang – Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. Ungkap Kanit PPA Ipda Saskia Pratidina

Berita Terkait

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras
Kapolda Sulbar Kunjungi Polresta Mamuju, Kapolresta: Suatu Kehormatan dan Motivasi Untuk Wujudkan Polisi Bersama Masyarakat
Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju
Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel
Polri Bersama Masyarakat, Personel Polsek Mamuju Bantu Pengaturan Lalu Lintas di Pasar Lama
Teguran Cinta Polantas Polda Sulbar, Menegur dengan Hati demi Keselamatan Pengendara
Kapolres Mateng Hadiri Maulid Nabi di PPS Al Arasy Tobadak, Perkuat Silaturahmi Bersama Masyarakat
Polisi Peduli Pendidikan, Kapolres Mateng Hadir di Tengah Pelajar, Tanamkan Semangat dan Karakter
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:56 WIB

Siap Mengawal Aspirasi dan Tangani Karhutla, Kapolda Sulbar Cek Langsung Kesiapan Personel dan Sarpras

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:57 WIB

Kapolda Sulbar Kunjungi Polresta Mamuju, Kapolresta: Suatu Kehormatan dan Motivasi Untuk Wujudkan Polisi Bersama Masyarakat

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:28 WIB

Hadir Saat Warga Membutuhkan, Kapolda Sulbar Pastikan Kesiapan Pelayanan di Polresta Mamuju

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Polri Bersama Masyarakat, Personel Polsek Mamuju Bantu Pengaturan Lalu Lintas di Pasar Lama

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:19 WIB

Teguran Cinta Polantas Polda Sulbar, Menegur dengan Hati demi Keselamatan Pengendara

Berita Terbaru