Unit PPA Polresta Mamuju Ungkap Dan Tangkap Seorang Sopir Travel Yang Cabuli Penumpangnya

- Jurnalis

Jumat, 31 Mei 2024 - 02:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Berdasarkan Laporan polisi Nomor : LP / B / 49 / V /2024 / SPKT, penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Mamuju menetapkan oknum supir travel berinisial RW (35) menjadi tersangka kasus pelecehan seksual dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur sebut namanya Suci (15)

Diketahui, kasus pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut terjadi diatas mobil tepatnya di kampung Tampa padang Mamuju pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kanit PPA Ipda Saskia Pratidina menyebutkan, bahwa pihaknya sudah lakukan penahanan terhadap tersangka di rutan Polresta Mamuju

Pihaknya telah memeriksa beberapa orang saksi dan telah melakukan gelar perkara tentang kasus dugaan pelecehan yang dialami seorang penumpang wanita oleh oknum sopir travel.

Kronologis kejadian bermula ketika orang tua korban menghubungi via telepon sopir travel (pelaku) agar anak perempuannya ikut menumpang ke Topoyo Mateng sehingga pelaku menjemputnya.

Saat dalam perjalanan dari Mamuju menuju Topoyo, pelaku menyuruh korban agar duduk didepan samping sopir dan tepatnya di kampung Tampa padang korban merasa pusing sehingga meminta singgah.

Selanjutnya dipinggir jalan diatas mobil, pelaku menawarkan untuk mengolesi tubuh korban dengan minyak cap lang hingga tangannya masuk kedalam pakaian dan meraba tubuh serta dada korban.

Atas perlakuan pelaku tersebut korban langsung menangis dan melaporkan pelaku ke kantor polisi.

Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku mengakui melakukan pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut diatas mobilnya. Ujar Ipda Saskia

Tersangka ditetapkan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang – Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. Ungkap Kanit PPA Ipda Saskia Pratidina

Berita Terkait

Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare
Perkuat Sinergi Antar Lembaga, Kapolda Sulbar Terima Kunjungan Silaturahmi Kanwil Ditjenpas Sulbar
Resmob Polresta Mamuju Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap di Polman
Perkuat Patroli Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati
Kapolda Sulbar Lantik AKP Antonius Jadi PS Ka Yanma, Tegaskan Mutasi Wujud Penguatan Organisasi
Kapolda Sulbar: Kalian Adalah Masa Depan Polri, Jadilah Pelindung Rakyat yang Sesungguhnya
Tradisi Gunting Rambut dan Siram Bunga Warnai Rangkaian Pembukaan, Kapolda Sulbar: Belajar Sungguh-sungguh, Jadilah Bhayangkara Kebanggaan Masyarakat
Kapolda Sulbar Resmi Buka Pendidikan Bintara Polri TA 2026, Cetak Bhayangkara Berintegritas untuk Pelayanan Presisi
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:01 WIB

Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:35 WIB

Perkuat Sinergi Antar Lembaga, Kapolda Sulbar Terima Kunjungan Silaturahmi Kanwil Ditjenpas Sulbar

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:34 WIB

Resmob Polresta Mamuju Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap di Polman

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:09 WIB

Perkuat Patroli Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Senin, 20 Juli 2026 - 15:12 WIB

Kapolda Sulbar Lantik AKP Antonius Jadi PS Ka Yanma, Tegaskan Mutasi Wujud Penguatan Organisasi

Berita Terbaru