Ditjen Imigrasi Imbau Masyarakat Taati Aturan Keimigrasian Agar Aman Selama di Luar Negeri

- Jurnalis

Jumat, 31 Mei 2024 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Masyarakat yang akan bepergian ke luar negeri untuk tujuan apapun wajib menaati aturan keimigrasian sejak sebelum keberangkatan hingga ketibaan di negara tujuan. Demikian imbauan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam.

“Bagi warga negara Indonesia yang akan ke luar negeri, pastikan bahwa masa berlaku paspor RI mencukupi untuk diberikan visa oleh negara tujuan. Data seperti nama lengkap, kewarganegaraan, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin dan foto semua harus benar dan sesuai. Ini penting sekali agar aktivitas WNI selama di luar negeri berjalan dengan aman dan lancar,” tutur Godam pada Kamis (30/05/2024).

Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Paspor RI merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk  melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Proses penerbitan paspor juga meliputi aspek pengawasan. Oleh karena itu, lanjut Godam, WNI wajib memberikan keterangan sebenar-benarnya pada saat profiling (wawancara) paspor di kantor imigrasi.

Mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 8 Tahun 2014 Pasal 30, paspor dapat dibatalkan apabila pemegangnya terbukti memberikan keterangan yang tidak benar untuk mendapatkan paspor.

“Imigrasi di setiap negara menetukan dengan detail klasifikasi visa, disesuaikan dengan aktivitas orang asing saat berada di negaranya. Contohnya Negara Arab Saudi yang ketat memberlakukan aturan bahwa jamaah haji wajib menggunakan visa haji. Bahkan sudah ada fatwa Dewan Ulama Senior Arab Saudi yang mendukung aturan ini demi kemaslahatan seluruh jamaah haji,” jelasnya.

Selain melalui fatwa dan sosialisasi dalam khutbah di berbagai masjid di Arab Saudi, Pemerintah Arab Saudi juga menerapkan sanksi berupa denda bagi pelanggar aturan haji. Pada 7 Mei 2024, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengeluarkan pernyataan bahwa orang yang berhaji tanpa Tasreh (izin yang sah) dikenakan denda sebesar 10.000 riyal. Selain itu, orang tersebut juga akan dideportasi ke negara asal dan dilarang masuk ke Arab Saudi sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan secara hukum.

Nilai denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi senilai 50.000 riyal apabila seseorang yang pernah melanggar mengulangi perbuatannya. Sementara itu, siapapun yang terbukti membantu orang melanggar perizinan untuk berhaji dapat dikenakan pidana penjara selama enam bulan. Guna memastikan validitas perizinan jamaah haji ini, otoritas Arab Saudi rutin melakukan pengecekan Tasreh di jalan-jalan utama menuju Mekkah.

“Taati aturan yang ada. Jangan sampai tujuan bepergian yang baik akhirnya harus pupus karena kita mengambil jalan pintas yang tidak benar,” pungkas Godam.

Berita Terkait

Pemprov Sulbar Bersama BPJS Perkuat Sinergi Layanan JKN melalui Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan
Gaji PPPK Sulbar Jadi 12 Bulan di 2026, Ke-13 dan Ke-14 Menyusul, Sekda Junda Maulana: Jangan Ragukan Kepedulian Pimpinan
Dojang Kantor Gubernur Sulbar Juara Umum II Manakarra Taekwondo Festival VI 2026
Membangun Generasi Hebat Dimulai dari Sekolah yang Aman, Nyaman, dan Penuh Kasih Sayang
Keributan di Festival UMKM Berhasil Diredam, Polresta Mamuju Amankan Dua Terduga Pelaku
PKN II 2026 Dipacu! BPBD Sulbar Siapkan Inovasi DESTANA Kolaborasi Hadapi Bencana
Polresta Mamuju Bongkar Dua Kasus Narkoba, Pasangan Calon Pengantin Pesta Sabu dan Pengedar Obat Berbahaya Ditangkap
Bupati Mamuju Lantik 8 Kepala Desa, Tekankan Transparansi Dana Desa dan Profesionalisme
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:18 WIB

Pemprov Sulbar Bersama BPJS Perkuat Sinergi Layanan JKN melalui Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan

Senin, 20 Juli 2026 - 14:51 WIB

Dojang Kantor Gubernur Sulbar Juara Umum II Manakarra Taekwondo Festival VI 2026

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:17 WIB

Membangun Generasi Hebat Dimulai dari Sekolah yang Aman, Nyaman, dan Penuh Kasih Sayang

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:46 WIB

Keributan di Festival UMKM Berhasil Diredam, Polresta Mamuju Amankan Dua Terduga Pelaku

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:24 WIB

PKN II 2026 Dipacu! BPBD Sulbar Siapkan Inovasi DESTANA Kolaborasi Hadapi Bencana

Berita Terbaru