Iklan Google AdSense

Ditjen Imigrasi Imbau Masyarakat Taati Aturan Keimigrasian Agar Aman Selama di Luar Negeri

- Jurnalis

Jumat, 31 Mei 2024 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Masyarakat yang akan bepergian ke luar negeri untuk tujuan apapun wajib menaati aturan keimigrasian sejak sebelum keberangkatan hingga ketibaan di negara tujuan. Demikian imbauan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam.

Iklan Bersponsor Google

“Bagi warga negara Indonesia yang akan ke luar negeri, pastikan bahwa masa berlaku paspor RI mencukupi untuk diberikan visa oleh negara tujuan. Data seperti nama lengkap, kewarganegaraan, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin dan foto semua harus benar dan sesuai. Ini penting sekali agar aktivitas WNI selama di luar negeri berjalan dengan aman dan lancar,” tutur Godam pada Kamis (30/05/2024).

Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Paspor RI merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk  melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Proses penerbitan paspor juga meliputi aspek pengawasan. Oleh karena itu, lanjut Godam, WNI wajib memberikan keterangan sebenar-benarnya pada saat profiling (wawancara) paspor di kantor imigrasi.

Baca Juga :  Tetap Patuh Hukum, Rutan Pasangkayu Keluarkan Warga Binaan Untuk Ikuti Sidang

Mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 8 Tahun 2014 Pasal 30, paspor dapat dibatalkan apabila pemegangnya terbukti memberikan keterangan yang tidak benar untuk mendapatkan paspor.

“Imigrasi di setiap negara menetukan dengan detail klasifikasi visa, disesuaikan dengan aktivitas orang asing saat berada di negaranya. Contohnya Negara Arab Saudi yang ketat memberlakukan aturan bahwa jamaah haji wajib menggunakan visa haji. Bahkan sudah ada fatwa Dewan Ulama Senior Arab Saudi yang mendukung aturan ini demi kemaslahatan seluruh jamaah haji,” jelasnya.

Selain melalui fatwa dan sosialisasi dalam khutbah di berbagai masjid di Arab Saudi, Pemerintah Arab Saudi juga menerapkan sanksi berupa denda bagi pelanggar aturan haji. Pada 7 Mei 2024, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengeluarkan pernyataan bahwa orang yang berhaji tanpa Tasreh (izin yang sah) dikenakan denda sebesar 10.000 riyal. Selain itu, orang tersebut juga akan dideportasi ke negara asal dan dilarang masuk ke Arab Saudi sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan secara hukum.

Baca Juga :  Empowerment Melalui Literasi, Rutan Pasangkayu Wujudkan Harapan Baru Bagi Warga Binaan

Nilai denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi senilai 50.000 riyal apabila seseorang yang pernah melanggar mengulangi perbuatannya. Sementara itu, siapapun yang terbukti membantu orang melanggar perizinan untuk berhaji dapat dikenakan pidana penjara selama enam bulan. Guna memastikan validitas perizinan jamaah haji ini, otoritas Arab Saudi rutin melakukan pengecekan Tasreh di jalan-jalan utama menuju Mekkah.

“Taati aturan yang ada. Jangan sampai tujuan bepergian yang baik akhirnya harus pupus karena kita mengambil jalan pintas yang tidak benar,” pungkas Godam.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Hadiri Rakornas Kemdagri, Wagub Sulbar Bahas Pentingnya Penyederhanaan Regulasi Daerah
Bapperida Sulbar Evaluasi Rancangan Akhir RPJMD Kabupaten Mamuju Tahun 2025–2029
BKD Sulbar Rampungkan Penginputan PPPK Paruh Waktu, 4.215 Kebutuhan Diusulkan ke Kemenpan-RB
Dari Bahari Polman ke Manakarra, Sandeq Silumba 2025 Ditutup dengan Penuh Kebanggaan
Sulbar Genjot 90 Titik Internet, Blankspot di Mamuju Jadi Fokus Utama
SPI 2025 Digelar di Sulbar: KPK Ajak Masyarakat Jadi Pahlawan Integritas, Habisi Korupsi
BPK RI Periksa Ketahanan Pangan Sulbar, Pemprov Tegaskan Komitmen Transparansi
SDK Gaspol Beasiswa Sulbar: Prioritaskan Mahasiswa Tak Mampu dan Berprestasi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:49 WIB

Hadiri Rakornas Kemdagri, Wagub Sulbar Bahas Pentingnya Penyederhanaan Regulasi Daerah

Rabu, 27 Agustus 2025 - 19:44 WIB

Bapperida Sulbar Evaluasi Rancangan Akhir RPJMD Kabupaten Mamuju Tahun 2025–2029

Rabu, 27 Agustus 2025 - 19:43 WIB

BKD Sulbar Rampungkan Penginputan PPPK Paruh Waktu, 4.215 Kebutuhan Diusulkan ke Kemenpan-RB

Rabu, 27 Agustus 2025 - 19:39 WIB

Dari Bahari Polman ke Manakarra, Sandeq Silumba 2025 Ditutup dengan Penuh Kebanggaan

Rabu, 27 Agustus 2025 - 19:31 WIB

SPI 2025 Digelar di Sulbar: KPK Ajak Masyarakat Jadi Pahlawan Integritas, Habisi Korupsi

Berita Terbaru