Mamuju, –Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mamuju menerima kunjungan Tim dari Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi dalam rangka menggelar penyuluhan dan konsultasi hukum Warga Binaan dengan tema “Implementasi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu” bertempat di Aula Rutan Mamuju (08/07).
Iklan Bersponsor Google
Adapun LBH yang melaksanakan konsultasi hukum yakni LBH Mandar Yustisi, LBH Keadilan dan LBH Citra Justitia Sulawesi Barat. Adapun peserta yang ikut dalam kegiatan ini yakni Warga Binaan atau Tahanan yang merupakan klien dari LBH tersebut. Sebelum dilakukan konsultasi hukum dilaksanakan penyuluhan hukum oleh Penyuluh Hukum Ahli Pertama dari Divisi Pelayanan Hukum dan Ham, Ramli. R.
Penyuluh Hukum, Ramli. R, mengatakan dalam paparannya dengan adanya penyuluhan dan konsultasi hukum para Warga binaan diberikan edukasi akan pentingnya pemahaman tentang hukum yang lebih baik tentang undang-undang, peraturan, dan prosedur hukum yang berlaku.
“Sehingga masyarakat dapat hidup dalam kesadaran hukum yang lebih tinggi dan membangun budaya masyarakat sadar hukum,” tutur Ramli.
Ditemui disela – sela pelaksanaan konsultasi hukum, Kepala Rutan Kelas IIB Mamuju, Novian Endus Santoso, A. Md. IP, S.H, M.H, mengatakan dengan menggandeng Lembaga Bantuan Hukum, diharapkan dapat memberikan bantuan serta konsultasi hukum secara gratis yang didasari bahwa banyak Warga Binaan yang tidak memiliki sumber daya finansial yang cukup untuk menghadapi biaya hukum.
“Karena itu hal ini dapat memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat dan Warga Binaan untuk mencari keadilan dan melindungi hak-hak mereka,” ucap Karutan.
Iklan Google AdSense