Iklan Google AdSense

Pesan Ketua KPK Jangan ada Negosiasi Penyusunan RAPBD 

- Jurnalis

Kamis, 23 Januari 2020 - 00:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU, RAKYATTA.CO — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Komjen. Pol. Firli Bahuri melakukan kunjungan kerja di Sulbar, Rabu 22 Januari 2020.

Iklan Bersponsor Google

Dalam kunjungannya di provinsi ke 33 ini, Firli Bahuri menggelar pertemuan dengan jajaran Pemprov dan Pemkab Se-Sulbar, dalam rangka strategi penguatan pencegahan korupsi untuk Sulbar maju dan bermartabat, yang berlangsung di ruang Auditorium lantai 4 Kantor Gubernur Sulbar.

Gubernur Sulbar , Ali Baal Masdar menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kunjungan Ketua KPK di Sulbar, dan memberikan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan daerah di Sulbar selama ini.

Olehnya itu, Ali Baal menyatakan, selaku kepala daerah dan wakil pemerintah pusat di provinsi, sangat mengharapkan bimbingan dari Ketua KPK RI, agar pembinaan dan pengawasan tersebut dapat dilanjutkan dan terus ditingkatkan. 

“Hal ini sebagai wujud dari komitmen Pemprov Sulbar dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan korupsi,”pungkas Ali Baal.

Ketua KPK RI Komjen. Pol. Firli Bahuri mengatakan, kehadirannya di Sulbar untuk memastikan semua aktifitas pencegahan korupsi  di Sulbar berjalan dan memberikan andil dalam peningkatan pendapatan daerah dan negara. 

Melalui kesempatan itu, Firli menyinggung terkait  proses penyusunan RAPBD yang dilakukan legislatif dan eksekutif, yang rawan menimbulkan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Menurut Firli, dalam penyusunan RAPBD terkadang ada faktor kepentingan yang pada akhirnya terjadi tawar menawar, tarik menarik antara legislatif dan eksekutif. Apabila hal itu terjadi, maka menjadi cikal bakal terjadinya Tipikor.

Baca Juga :  Gubernur Tekankan SKPD Kurangi Perjalanan Dinas

Sehubungan hal tersebut, Firli menegaskan,  jangan ada negosiasi apapun antara legislatif dan eksekutif dalam penyusunan RAPBD.

“Saya titip jangan ada negosiasi apapun, karena sebenarnya kita mengabdi untuk bangsa, negara dan rakyat yang kita cintai. Pegang amanah rakyat, karena bapak dan ibu dipilih oleh rakyat, jangan sakiti hati rakyat.”tandas Firli

Sementara itu, terkait Pilkada di empat kabupaten di Sulbar pada 2020, yakni Majene, Mamuju, Memuju Tengah dan Pasangkayu. Firli berpesan kepada para calon kepada daerah untuk tidak mendapatkan suatu jabatan atau amanah rakyat  dengan cara memberikan sesuatu.

“Kita minta rekan-rekan calon kepala daerah dapat mengembangkan diri sebagai polik yang berintegritas, tanpa janji-janji dan embel-embel memberikan sesuatu kepada masyarakat sehingga terpilih, itu tidak boleh terjadi. Marilah kita adu program-program dengan cara adu inovasi dan prestasi.”ajak Firli

Ia menambahkan, terdapat tujuh jenis Tipikor berdasarkan Undng-undang Nomor 31 Tahun 1999. Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, yakni kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.

Baca Juga :  Kejati Sulbar Tancap Gas! Nur Asiah Resmi Jabat Wakajati, Siap Kawal Penegakan Hukum

Perwakilan Korwil Pencegahan Korupsi KPK RI, Adlinsyah Nasution, menyampaikan mengenai Pendapatan Asli Daerah yang (PAD) Pemprov Sulbar 2019, yang bersumber dari  pajak daerah.

Adlinsyah mengungkapkan, PAD untuk Pemprov Sulbar pada 2019, mengalami peningkatan dari tahun 2018, untuk itu Ia menilai  hal tersebut patut dipuji.

“Ini adalah fakta yang tidak dapat dimanipulasi. Alhamdulillah, selama satu tahun kami di Sulbar kita sudah berhasil mendorong, mendamping untuk meningkatkan PAD khusus pajak daerah yang sebesar 27,13 persen. Keberhasilan ini harus kita puji,” tandas pria yang biasa disapa bang Coki itu.

Disebutkan, sumber pajak yang meningkatkan PAD, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp. 67  miliar lebih dari 55.9 miliar lebih atau sebanyak 20 persen. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp. 71 miliar lebih dari Rp. 70.7 miliar lebih atau sebanyak 1,72 persen. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp. 62.8 miliar lebih dari Rp. 59.7 miliar  lebih atau 5,09 persen. Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp.615 juta lebih dari Rp. 300 juta atau 104,77 persen dan Pajak Rokok sebesar 89 miliar lebih dari Rp. 85.9 miliar lebih atau 4,07 persen. (mhy)

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Hadiri Rakornas Kemdagri, Wagub Sulbar Bahas Pentingnya Penyederhanaan Regulasi Daerah
Bapperida Sulbar Evaluasi Rancangan Akhir RPJMD Kabupaten Mamuju Tahun 2025–2029
BKD Sulbar Rampungkan Penginputan PPPK Paruh Waktu, 4.215 Kebutuhan Diusulkan ke Kemenpan-RB
Dari Bahari Polman ke Manakarra, Sandeq Silumba 2025 Ditutup dengan Penuh Kebanggaan
Sulbar Genjot 90 Titik Internet, Blankspot di Mamuju Jadi Fokus Utama
SPI 2025 Digelar di Sulbar: KPK Ajak Masyarakat Jadi Pahlawan Integritas, Habisi Korupsi
BPK RI Periksa Ketahanan Pangan Sulbar, Pemprov Tegaskan Komitmen Transparansi
SDK Gaspol Beasiswa Sulbar: Prioritaskan Mahasiswa Tak Mampu dan Berprestasi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:49 WIB

Hadiri Rakornas Kemdagri, Wagub Sulbar Bahas Pentingnya Penyederhanaan Regulasi Daerah

Rabu, 27 Agustus 2025 - 19:44 WIB

Bapperida Sulbar Evaluasi Rancangan Akhir RPJMD Kabupaten Mamuju Tahun 2025–2029

Rabu, 27 Agustus 2025 - 19:43 WIB

BKD Sulbar Rampungkan Penginputan PPPK Paruh Waktu, 4.215 Kebutuhan Diusulkan ke Kemenpan-RB

Rabu, 27 Agustus 2025 - 19:39 WIB

Dari Bahari Polman ke Manakarra, Sandeq Silumba 2025 Ditutup dengan Penuh Kebanggaan

Rabu, 27 Agustus 2025 - 19:31 WIB

SPI 2025 Digelar di Sulbar: KPK Ajak Masyarakat Jadi Pahlawan Integritas, Habisi Korupsi

Berita Terbaru