Iklan Google AdSense

Polresta Mamuju Gelar Press Release, Kakek 82 Tahun Ditetapkan Sebagai Tersangka Rudapaksa Anak Dibawah Umur

- Jurnalis

Kamis, 7 November 2024 - 03:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Berdasarkan LP / B / 241 /XI / 2024 / SPKT / Resta Mamuju, pertanggal 01 November 2024, Penanganan perkara persetubuhan terhadap dibawah umur memasuki tahap penyidikan yang terjadi di Kalukku Mamuju.

Iklan Bersponsor Google

Ditemui Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin mengatakan Dari hasil gelar perkara, kini penyidik unit PPA Polresta Mamuju telah menetapkan lelaki RJ Alias Papa Hajar (82) sebagai tersangka

Adapun Identitas tersangka atas Nama inisial RJ Alias Papa Hajar, Umur : 82 Tahun, Agama : Islam, Pekerjaan : Nelayan, Alamat : Kalukku, Kab. Mamuju dan telah dilakukan penahanan Dirutan Polresta mamuju. Tambahnya

Baca Juga :  Musim Kemarau, Babinsa Kodim Polman Cek Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok di Pasar Tradisional

Perlu diketahui bahwa dari hasil pemeriksaan saksi korban dan tersangka, benar terjadi pencabulan dan persetubuhan beberapa kali dirumah milik tersangka saat keluarga lainnya tidak berada di rumah. Jelas Kasat Reskrim

Dan juga hasil pemeriksaan, keterangan saksi dan tersangka sinkron, awal peristiwa terjadi pada tanggal 1 Juli 2024 yang disertai ancaman senjata tajam oleh tersangka kepada dan perbuatan selanjutnya tersangka iming imingi korban dengan uang. Ujar Kompol Jamaluddin

Baca Juga :  Menkumham Yasonna H Laoly Ungkap Pengalaman Hidupnya saat Kecil, Simak Kisahnya

Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk menyalurkan hasrat nafsu seksnya yang tidak terkendali.

Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka ditetapkan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang – Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ungkap Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin

Humas Polresta Mamuju

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

PUPR Sulbar Tancap Gas! Evaluasi Proyek 2025 Demi Sulbar Maju dan Sejahtera
Gubernur Suhardi Duka Ajak Warga Sulbar Hidup Sehat Lewat Olahraga Massal
Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu
Tiga Fasilitasi di BKD Sulbar Diresmikan, Simbol Komitmen Tingkatkan Layanan serta Kenyamanan bagi Pegawai dan Masyarakat
Waka Polda Sulbar Sidak Mamasa! Proyek Rusun Polisi di Tengah Pegunungan Dipastikan Tepat Waktu
Kunjungi Polres Mamasa, Wakapolda Sulbar Ingatkan Polisi Digaji Rakyat, Jangan Jadi Penindas
Gubernur Suhardi Duka Ancam Limpahkan Temuan BPK ke Kejaksaan Jika Tak Ditindaklanjuti
Plt Dinkes Sulbar Hadiri Festival Keris dan Badik Sulbar: Upaya Pelestarian Budaya dan Ekonomi Kreatif
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 21:30 WIB

PUPR Sulbar Tancap Gas! Evaluasi Proyek 2025 Demi Sulbar Maju dan Sejahtera

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 21:26 WIB

Gubernur Suhardi Duka Ajak Warga Sulbar Hidup Sehat Lewat Olahraga Massal

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 18:12 WIB

Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 16:20 WIB

Tiga Fasilitasi di BKD Sulbar Diresmikan, Simbol Komitmen Tingkatkan Layanan serta Kenyamanan bagi Pegawai dan Masyarakat

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 14:54 WIB

Waka Polda Sulbar Sidak Mamasa! Proyek Rusun Polisi di Tengah Pegunungan Dipastikan Tepat Waktu

Berita Terbaru