Iklan Google AdSense

DLH Sulbar Respons Dugaan Pencemaran, PT Palma Sumber Lestari Diberi Sanksi Teguran Tertulis

- Jurnalis

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulbar merespon terkait PT. Palma Sumber Lestari diduga melakukan pencemaran sungai Salubiro.

Iklan Bersponsor Google

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Barat Zulkifli Menggazali menegaskan setiap perusahaan sawit wajib melakukan pengelolaan air limbah.

Hal ini juga menjadi perhatian Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK), bahkan beberapa waktu lalu, Gubernur juga memberi warning kepada setiap perusahaan terkait pemanfaatan air permukaan serta pembayaran pajak.

Zulkifli menjelaskan, PT. Palma Sumber Lestari merupakan jenis usaha atau kegiatan Industri Pengolahan Minyak Kelapa Sawit, beroperasi di Pasangkayu atas rekomendasi Persetujuan Lingkungan PT. Palma Sumber Lestari Nomor : 008/76/DELH/PTSP.A/V/2023.

Baca Juga :  Upaya Maksimal Rutan Pasangkayu, Kontrol Blok dan Pemeriksaan Kesehatan untuk Warga Binaan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa Penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan mengajukan dokumen ANDAL, RKL-RPL harus dilengkapi dengan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah.

Adapun dugaan pencemaran Sungai Salubiro oleh PT. Palma Sumber Lestari, hal ini telah mendapat penindakan sejak dilakukan verifikasi lapangan Desember 2024.

“Telah dilakukan verifikasi lapangan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat pada bulan Desember 2024 dengan menerapkan Sanksi Administratif sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pengawasan Dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Teguran Tertulis Kepada PT. Palma Sumber Lestari,” kata Zulkifli.

Baca Juga :  Tokoh Masyarakat Kab. Polman Sampaikan Harapan Mendalam untuk Polri Jelang Usia ke-79

Zulkifli menegaskan, Surat Keputusan ini merupakan tugas dan fungsi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di Daerah,” pungkasnya. (Rls)

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Perpusip Sulbar Terima Donasi 670 Buku dari PT Intan Pariwara, Dukung Program Sulbar Mandarras
DLHK Mamuju Kerahkan Pasukan Kebersihan Demi Suksesnya Sandeq Silumba 2025
Pemprov Sulbar dan Poltekkes Mamuju Finalisasi Kerja Sama Strategis Tingkatkan SDM Kesehatan
Hadiri Rakornas Kemdagri, Wagub Sulbar Bahas Pentingnya Penyederhanaan Regulasi Daerah
Bapperida Sulbar Evaluasi Rancangan Akhir RPJMD Kabupaten Mamuju Tahun 2025–2029
BKD Sulbar Rampungkan Penginputan PPPK Paruh Waktu, 4.215 Kebutuhan Diusulkan ke Kemenpan-RB
Dari Bahari Polman ke Manakarra, Sandeq Silumba 2025 Ditutup dengan Penuh Kebanggaan
Sulbar Genjot 90 Titik Internet, Blankspot di Mamuju Jadi Fokus Utama
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 10:48 WIB

Perpusip Sulbar Terima Donasi 670 Buku dari PT Intan Pariwara, Dukung Program Sulbar Mandarras

Kamis, 28 Agustus 2025 - 07:13 WIB

DLHK Mamuju Kerahkan Pasukan Kebersihan Demi Suksesnya Sandeq Silumba 2025

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:49 WIB

Hadiri Rakornas Kemdagri, Wagub Sulbar Bahas Pentingnya Penyederhanaan Regulasi Daerah

Rabu, 27 Agustus 2025 - 19:44 WIB

Bapperida Sulbar Evaluasi Rancangan Akhir RPJMD Kabupaten Mamuju Tahun 2025–2029

Rabu, 27 Agustus 2025 - 19:43 WIB

BKD Sulbar Rampungkan Penginputan PPPK Paruh Waktu, 4.215 Kebutuhan Diusulkan ke Kemenpan-RB

Berita Terbaru