Iklan Google AdSense

Wagub Sulbar Terima Perwakilan Petani Sawit, Minta Jalankan Amanah Konstitusi

- Jurnalis

Senin, 19 Mei 2025 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Wakil Gubernur Sulawesi Barat , Salim S. Mengga membahas secara khusus persoalan lahan perkebunan kelapa sawit yang dikuasai warga Desa Jengeng Raya dan Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu. Pertemuan digelar di ruang kerja Wagub Sulbar pada Senin , 19 Mei 2025

Iklan Bersponsor Google

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP) Yani Pepy, Kepala Desa Jengeng Raya Abdul Rahim, Kepala Desa Lariang Firman, serta kuasa hukum APSP Hasri,

Pasangan Gubernur Suhardi Duka ini, menegaskan komitmennya untuk bertindak adil. “Saya tidak ragu sepanjang kalian benar. Kalau ada yang mengganggu, laporkan ke saya,” tegasnya.

Ia juga mengumumkan bahwa Tim Merah Putih Pemberantasan Mafia Tanah akan segera turun ke Pasangkayu untuk memverifikasi seluruh lahan perkebunan bermasalah. Selain itu, akan dibentuk tim gabungan yang melibatkan, ATR/BPN, Biro Hukum dan Pemerintahan Dinas Kehutanan & Perkebunan, Inspektorat dan APSP.

Baca Juga :  Tidak cukup Bukti, Sopir dan Kernet yang di Amankan Sat PJR Polda Sulbar di Hentikan Penyelidikannya

“Kita harus bertindak profesional. Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolda dan Kajati. Jika bukti cukup, proses hukum akan segera dilakukan,” tegas Wagub Sulbar yang juga pendamping Gubernur Suhardi Duka ini.

Dalam diskusi terungkap bahwa lahan seluas sekitar 600 hektar di Desa Jengeng Raya (Afdeling Carli dan Lima) serta Desa Lariang (Afdeling Mike) telah ditanami kelapa sawit. Namun, menurut APSP, lahan tersebut berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT Letawa.

Baca Juga :  Gerak Cepat Tangani Dampak Banjir, PUPR Terjunkan Alat Berat

Yani Pepy, Hasri, dan Abdul Rahim secara bergantian memaparkan bukti-bukti dokumen yang menunjukkan bahwa lahan tersebut bukan bagian dari konsesi PT Letawa. Mereka juga menjelaskan sejarah penguasaan lahan oleh masyarakat setempat.

APSP mendesak Wagub Sulbar mengambil langkah hukum berdasarkan UU No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin. Beberapa poin krusial dalam undang-undang tersebut antara lain Pasal 3 Ayat (1) Penguasa daerah berwenang menyelesaikan pemakaian tanah tanpa izin. Pasal 4 Ayat (1) Penguasa daerah dapat memerintahkan pengosongan tanah jika terbukti ilegal. Pasal 4 Ayat (2) Jika perintah pengosongan tidak dipatuhi, pemerintah berhak menertibkan lahan secara paksa dengan biaya ditanggung pelaku.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Dinas Kesehatan Sulbar Koordinasi LP/LS Penguatan Pelayanan Anak Usia Sekolah dan Remaja
Masyarakat Sulbar Gelar Doa Istighatsah, Harap Kedamaian Indonesia Kembali
Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Tiga Titik Kota Mamuju Berjalan Aman dan Lancar
Bapperida Sulbar Dampingi Pemkab Mamasa dalam Pelaporan Rencana Aksi HAM 2025
Bapperida Sulbar Luncurkan SiKODE, Inovasi Digitalisasi Aset Berbasis QR Code
Hadiri Rakor TPID dan TP2DD, Inspektorat Siap Kawal Efektivitas Kebijakan Pengendalian Inflasi di Sulbar
Gadis Sulbar Bocor! Koperindag Kawal PUPR Percepat Renovasi Gedung Vital
BPKP Evaluasi Akses Perumahan Sulbar 2025, Perkimtan Siap Buka Data
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 20:12 WIB

Dinas Kesehatan Sulbar Koordinasi LP/LS Penguatan Pelayanan Anak Usia Sekolah dan Remaja

Minggu, 31 Agustus 2025 - 19:57 WIB

Masyarakat Sulbar Gelar Doa Istighatsah, Harap Kedamaian Indonesia Kembali

Minggu, 31 Agustus 2025 - 19:55 WIB

Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Tiga Titik Kota Mamuju Berjalan Aman dan Lancar

Minggu, 31 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Bapperida Sulbar Dampingi Pemkab Mamasa dalam Pelaporan Rencana Aksi HAM 2025

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 18:43 WIB

Hadiri Rakor TPID dan TP2DD, Inspektorat Siap Kawal Efektivitas Kebijakan Pengendalian Inflasi di Sulbar

Berita Terbaru