POLMAN — Polres Polewali Mandar (Polman) melalui Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan keamanan dan kenyamanan di jalan raya. Pada Sabtu malam, 24 Mei 2025, Sat Lantas Polres Polman melaksanakan penertiban ketat terhadap penggunaan aksesoris lampu kendaraan yang berlebihan dan tidak sesuai standar di wilayah hukumnya.
Iklan Bersponsor Google
Operasi ini menyasar berbagai jenis kendaraan, mulai dari roda dua, roda empat, hingga mobil truk yang menggunakan lampu tambahan atau modifikasi lampu yang bisa membahayakan pengendara lain. Lampu yang terlalu terang, lampu sorot, atau kelap-kelip warna-warni, ternyata tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, khususnya saat berkendara di malam hari.
Kasat Lantas Polres Polman, AKP Arfian Restu Jaya, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan teknis kendaraan. “Penggunaan lampu kendaraan yang melebihi ketentuan dapat mengganggu visibilitas pengendara lain serta berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Kami mengimbau seluruh pengendara untuk mematuhi aturan teknis kendaraan, termasuk penggunaan lampu. Lampu sorot yang terlalu terang atau kelap-kelip warna-warni bisa membahayakan di jalan,” ujarnya.
Selain menindak pelanggaran, petugas juga memberikan edukasi kepada pemilik kendaraan mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas dan penggunaan aksesoris kendaraan yang sesuai standar. Hal ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran kolektif akan pentingnya keselamatan berkendara demi kebaikan bersama.
Kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Polman untuk mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Dengan tindakan tegas dan edukasi yang terus dilakukan, Polres Polman berharap angka kecelakaan dan gangguan lalu lintas akibat penggunaan lampu modifikasi berlebihan dapat diminimalisir.
Iklan Google AdSense
Penulis : Aco Mappinawang