Talkshow Edukasi Hukum: Hak Masyarakat Miskin atas Bantuan Hukum

- Jurnalis

Senin, 14 Juli 2025 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju, 14 Juli 2025 – Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat, Radio Republik Indonesia (RRI) Mamuju menggelar talkshow edukatif bertajuk “Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin”. Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat,John Batara Manikallo serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Sulawesi Barat, Andi Toba.

Talkshow ini membahas pentingnya bantuan hukum sebagai bagian dari hak konstitusional setiap warga negara, khususnya bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan yang kerap mengalami kendala dalam mengakses keadilan. Dalam siaran langsung tersebut, narasumber dari Kanwil Kemenkum menjelaskan bahwa negara menjamin bantuan hukum gratis melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.Melalui mekanisme bantuan hukum, masyarakat miskin bisa mendapatkan pendampingan hukum secara gratis, baik litigasi maupun non-litigasi,”

Lebih lanjut John Batara merinci syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan hukum, diantaranya, mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan yang berisi identitas dan uraian permasalahan/pokok persoalan, dan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum, “Serta menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benar kepada pemberi bantuan hukum.

Sementara itu, perwakilan dari LBH menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memahami cara mendapatkan layanan bantuan hukum, termasuk mengetahui syarat pengajuan dan lembaga penyedia jasa hukum yang telah terakreditasi oleh pemerintah.

Talkshow ini juga membuka sesi tanya jawab interaktif, di mana para pendengar dapat menyampaikan pertanyaan langsung melalui saluran telepon dan media sosial. Antusiasme masyarakat cukup tinggi, terutama terkait persoalan hukum sehari-hari seperti sengketa tanah, kekerasan dalam rumah tangga, hingga persoalan hukum perdata sederhana.

Kegiatan ini diharapkan menjadi salah satu sarana strategis untuk menyebarluaskan informasi hukum kepada masyarakat luas, serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah, lembaga bantuan hukum, dan media dalam memperjuangkan akses keadilan bagi semua lapisan masyarakat Ujar Kakanwil Kementerian Hukum Sulbar Sunu Tedy Maranto

Berita Terkait

Mangkir, Ditreskrimsus Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju Kasus Korupsi Fiktif Rp795 Juta Terbongkar
Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman
Kasus Eksploitasi Anak di Polman Terbongkar, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
Tiga Pelajar Pembusur Warga di Polman Ditangkap Polisi
Gerebek Tambang Emas Ilegal Bonehau, Polresta Mamuju Amankan 8 Pelaku dan Ekskavator
Beroperasi Tengah Malam, Polresta Mamuju Gerebek Tambang Emas Ilegal di Bonehau
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Dapurang Pasangkayu, 12 Sachet Diamankan
Pencuri Biji Kakao di Wonomulyo Menyerahkan Diri, Satreskrim Polres Polman Langsung Amankan Pelaku
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:23 WIB

Mangkir, Ditreskrimsus Polda Sulbar Tahan Mantan Ketua DPRD Mamuju Kasus Korupsi Fiktif Rp795 Juta Terbongkar

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:28 WIB

Jemput Ribuan Butir Ekstasi di Polman, Warga Sidrap Diciduk Tim Gabungan BNN Sulbar dan BNNK Polman

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:39 WIB

Kasus Eksploitasi Anak di Polman Terbongkar, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap

Minggu, 24 Mei 2026 - 19:23 WIB

Tiga Pelajar Pembusur Warga di Polman Ditangkap Polisi

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:06 WIB

Gerebek Tambang Emas Ilegal Bonehau, Polresta Mamuju Amankan 8 Pelaku dan Ekskavator

Berita Terbaru

Advertorial

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar

Jumat, 5 Jun 2026 - 08:51 WIB

Advertorial

Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen

Kamis, 4 Jun 2026 - 15:11 WIB