MAMUJU — Tonggak baru dalam sistem penegakan hukum nasional resmi dimulai! Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Bapak Sukarman Sumarinton, S.H., M.H., bersama jajaran Bidang Aset Kejati Sulbar, mengikuti video conference (vicon) “Serah Terima Pengalihan Pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan)” dari Kementerian Hukum dan HAM kepada Kejaksaan Republik Indonesia.
Iklan Bersponsor Google
Kegiatan yang digelar secara virtual ini merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama antara Sekretaris Jenderal Kemenkumham dengan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan RI, sebagaimana tertuang dalam Nomor: SEK-PB.03.01-21 dan Nomor: B-3/C/Cr.4/04/2025 tentang pengalihan kewenangan pengelolaan Rupbasan.
Dengan rampungnya proses pengalihan ini, Kejaksaan RI kini secara resmi mengambil alih peran strategis dalam pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara. Pengelolaan Rupbasan ke depan diharapkan akan berjalan lebih efektif, akuntabel, transparan, dan terintegrasi dalam sistem penegakan hukum nasional, sesuai prinsip criminal justice system yang modern.
Kepala Kejati Sulbar menegaskan kesiapan institusinya dalam mengawal amanah baru ini. “Kami siap melaksanakan pengelolaan Rupbasan secara profesional dan bertanggung jawab. Ini bagian dari upaya Kejaksaan untuk terus hadir memberikan kepastian hukum dan menjaga aset negara,” ungkap Sukarman dalam kesempatan usai vicon di Ruang Vicon Kejati Sulbar.
Langkah strategis ini juga menjadi penegasan komitmen Kejaksaan dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan aset hasil tindak pidana, serta memperkuat kolaborasi antarinstansi dalam mewujudkan tata kelola penegakan hukum yang unggul dan terpercaya.
Iklan Google AdSense