Mamuju – Komitmen Kejaksaan Agung RI dalam menuntaskan penegakan hukum kasus tindak pidana korupsi semakin nyata. Pada Kamis (24/7), Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Bapak Sukarman Sumarinton, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus, Bapak La Kanna, S.H., M.H., menerima kunjungan kerja strategis dari Dr. Andi Darmawangsa, S.H., M.H., Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) beserta rombongan.
Iklan Bersponsor Google
Kunjungan ini merupakan bagian dari kegiatan Pengendalian Tunggakan Eksekusi Uang Pengganti, di mana Kejati Sulbar tercatat masih memiliki nilai tunggakan sebesar Rp64.345.694.441,00 hingga 30 Juni 2025.
Tak hanya itu, dalam agenda yang berlangsung penuh atensi tersebut, tim Kejagung juga melakukan validasi data uang titipan perkara tindak pidana korupsi yang tersimpan dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) pada satuan kerja di wilayah hukum Kejati Sulbar. Periode Januari hingga Juli 2025 mencatat saldo titipan sebesar Rp1.354.246.277,10.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pembenahan dan percepatan pemulihan kerugian negara sekaligus mempertegas peran aktif Kejaksaan sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di daerah.
“Langkah konkret ini bukan hanya administratif, tapi juga penegasan komitmen kami dalam menyelamatkan keuangan negara,” ujar Dr. Andi Darmawangsa dalam pertemuan tersebut.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejati Sulbar ini sekaligus menjadi momentum penting dalam mempererat sinergitas antara pusat dan daerah dalam menangani tunggakan dan menyisir aset hasil korupsi yang masih mengendap.
Dengan adanya validasi dan pengawasan ketat dari Kejagung, diharapkan pemulihan kerugian negara bisa berjalan maksimal serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan korupsi.
Iklan Google AdSense