Kanwil Kemenkum Sulbar Hadiri DSK, Bahas Pelaksanaan Pemberian Hukum

- Jurnalis

Selasa, 2 September 2025 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju, 2 September. 2025 – Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto bersama ⁠Kadiv P3H, John Batara Manikallo bersama sejumlah pejabat di jajarannya menghadiri Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu secara hybrid di Ruang Rapat Seno Aji..

Tema pelaksanaan kegiatan itu “Analisis Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum”

Sementara itu, narasumber I – Tim Analisis menyampaikan hasil analisis bahwa implementasi Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 belum sepenuhnya efektif, masih terdapat kekosongan norma serta keterbatasan kewenangan Kanwil dalam pembinaan paralegal.
Sehingga direkomendasikan adanya usulan perubahan regulasi agar Kantor Wilayah memiliki peran lebih kuat dalam koordinasi dan pengawasan.
Iya menilai, perlu adanya perubahan regulasi yang menguatkan kedudukan Kanwil dalam penyelenggaraan paralegal.

Selain itu, Narasumber II – Prof. Herlambang menjelaskan kedudukan paralegal dalam hukum acara serta legitimasi historisnya sejak masa kolonial hingga diakui dalam UU No. 16 Tahun 2011. Paralegal memiliki fungsi penting membantu advokat, memberi pendampingan masyarakat, serta memperkuat akses terhadap keadilan. Namun ia menilai masih terdapat keterbatasan wewenang dan legitimasi paralegal di pengadilan.
Diperlukan regulasi yang lebih jelas dan konsisten agar peran paralegal tidak tumpang tindih dengan advokat.

Sedangkan Narasumber III – BPHN, R.S. Habibi, S.H., M.H. memberikan apresiasi atas analisis Kanwil Bengkulu yang komprehensif, analisis tersebut memberikan gambaran yang jelas mengenai tantangan dan kesenjangan yang dihadapi dalam implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Beliau menegaskan tindak lanjut BPHN mencakup:
•⁠ ⁠Penyusunan perubahan regulasi yang lebih rinci,
•⁠ ⁠Penguatan kewenangan Kantor Wilayah dalam pembinaan paralegal,
•⁠ ⁠Peningkatan anggaran dan sumber daya yang lebih memadai,
•⁠ ⁠Peningkatan Koordinasi dengan seluruh Kantor Wilayah dan pihak lainnya.

Berita Terkait

Operasi Antik Marano 2026, Polresta Mamuju Bongkar Dua Kasus Sabu, Tiga Tersangka Diamankan
URC Polres Pasangkayu Amankan Dua Terduga Pelaku Penganiayaan
Sempat Kabur hingga Kalimantan, DPO Pengeroyokan Tapalang Akhirnya Datangi Polisi Serahkan Diri
Empat Bulan Jadi Buronan, DPO Pengeroyokan Berakhir di Tangan Tim Resmob Polresta Mamuju
Polsek Kalukku Bersama Warga Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Katinting yang Resahkan Nelayan Pesisir Kapandeang
URC Polres Mamuju Tengah Sita Motor Hasil Penggelapan, Pelaku Diburu
Polresta Mamuju Ungkap Tiga Kasus Tambang Emas Ilegal, Empat Tersangka Resmi Ditahan
Diduga Terlibat Transaksi Sabu, Empat Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Majene
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Operasi Antik Marano 2026, Polresta Mamuju Bongkar Dua Kasus Sabu, Tiga Tersangka Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:05 WIB

URC Polres Pasangkayu Amankan Dua Terduga Pelaku Penganiayaan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:26 WIB

Sempat Kabur hingga Kalimantan, DPO Pengeroyokan Tapalang Akhirnya Datangi Polisi Serahkan Diri

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:34 WIB

Empat Bulan Jadi Buronan, DPO Pengeroyokan Berakhir di Tangan Tim Resmob Polresta Mamuju

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:16 WIB

Polsek Kalukku Bersama Warga Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Katinting yang Resahkan Nelayan Pesisir Kapandeang

Berita Terbaru

Mamuju Tengah

Truk Tangki Hantam Fuso di Karossa, Polantas: Utamakan Keselamatan

Selasa, 8 Sep 2026 - 10:03 WIB