Kanwil Kemenkum Sulbar Harmonisasi Dua Ranpergub Sulawesi Barat dan Dua Raperbup Majene

- Jurnalis

Kamis, 4 September 2025 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju, 4 September 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melaksanakan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan konsepsi 4 Rancangan Produk hukum Daerah dari Pemprov Sulbar dan Kabupaten Majene

Pelaksanaan kegiatan harmonisasi itu yaitu 2 (Dua) Rancangan Pergub Provinsi Sulbar yakni Pergub tentang SHS dan Pergub tentang Dewan Sumber Daya Air, dan 2 (Dua) Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Majene yakni Ranperbup Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dan Perbup tentang Pedoman Pengendalian Kecurangan.

Kepala Divisi P3H Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, John Batara Manikallo saat mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto yang hadir secara virtual.menyampaikan bahwa pembentukan produk hukum tidak boleh dianggap sebagai formalitas saja,

“Namun harus dijamin dapat berhasil guna dan berdayaguna” sambung John Batara

Dalam rapat tersebut dilakukan perubahan atau perbaikan pada draf rancangan yang diajukan oleh pemrakarsa dan hasilnya 2 (dua) Rancangan Produk Hukum Daerah yakni rancangan Pergub Sulbar tentang SHS dan Perbup Majene tentang Pedoman Pengendalian Kecurangan dapat disepakati untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Namun,. 2 (dua) rancangan produk hukum daerah yakni Pergub Sulbar yakni tentang Dewan Sumber daya air dinyatakan ditolak karena bertentangan dengan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan Perbup Majene tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dikembalikan untuk dilakukan perubahan dan perbaikan.

Pelaksanaan kegiatan itu dihadiri oleh Kepala BPKAD Pemprov Sulbar, Kepala Biro Hukum Setda Prov Sulbar, Kepala BPKAD merangkap PLT Inspektur Setda Kabupaten Majene, Perwakilan Bagian Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar.

Berita Terkait

Diduga Konsumsi Obat Terlarang, Pemuda yang Mengamuk dan Teriak- Teriak Diamankan Polresta Mamuju
Praperadilan Dikabulkan, Bahtiar Bebas dari Tahanan
Polisi Amankan Terduga Pencuri Motor dan Ponsel Usai Ditangkap Warga
Sidang Gugatan PAW Rudi Ditunda, Tergugat DPP Perindo Absen
Gerak Cepat dan Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Polda Sulbar Gerebek Gudang Rokok Diduga Tanpa Izin di Polman
Pelajar Bacok Petani di Polman, Polisi Amankan Pelaku dan Parang
Investasi Bodong Rp1,2 Miliar Terbongkar, Polres Polman Tangkap Buronan
Pelarian Pembunuh Istri di Mateng Berakhir, Ditangkap di Rumah Orang Tua
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:36 WIB

Diduga Konsumsi Obat Terlarang, Pemuda yang Mengamuk dan Teriak- Teriak Diamankan Polresta Mamuju

Senin, 29 Juni 2026 - 19:00 WIB

Praperadilan Dikabulkan, Bahtiar Bebas dari Tahanan

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:13 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Motor dan Ponsel Usai Ditangkap Warga

Senin, 22 Juni 2026 - 16:25 WIB

Sidang Gugatan PAW Rudi Ditunda, Tergugat DPP Perindo Absen

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:19 WIB

Gerak Cepat dan Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Polda Sulbar Gerebek Gudang Rokok Diduga Tanpa Izin di Polman

Berita Terbaru