- Jurnalis

Senin, 22 September 2025 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju, 22 September 2025 – Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto dan Kadiv P3H John Batara Manikallo mengikuti Pelatihan Sosial Kultural Literasi Keagamaan Lintas Budaya (LKLB) Angk. II Tahun 2025 secara virtual.

Pelaksanaan kegiatan itu diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kemenkum bekerjasama dengan Institut Leimena.

Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, dalam sambutannya menegaskan bahwa kebebasan beragama dan supremasi hukum tidak dapat dipisahkan.

Menurutnya, keduanya merupakan landasan penting yang berakar pada Pancasila, khususnya sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Kegiatan ini sejalan dengan misi Asta Cita Presiden, terutama dalam memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia. Supremasi hukum menjadi pilar agar kebebasan beragama tidak sekadar slogan, tetapi benar-benar hadir dalam implementasi kehidupan berbangsa,” ujar Gusti Ayu.

Ia menjelaskan, dasar hukum kebebasan beragama sudah jelas diatur dalam konstitusi, mulai dari Pancasila hingga Undang-Undang tentang HAM. Namun, tantangan globalisasi dan ekstremisme menuntut adanya penguatan moderasi beragama, etika global, serta dialog lintas iman dan budaya.

Dalam kesempatan itu, Suwardani juga memaparkan peran BPSDM Hukum sebagai Kampus Pengayoman Pancasila yang berkomitmen menginternalisasi nilai-nilai Pancasila bagi Aparatur Sipil Negara. Berbagai program dilakukan, mulai dari pembagian zona Pancasila di lingkungan kampus, penyediaan fasilitas ibadah yang inklusif, hingga kampanye toleransi lintas budaya.

“Peran guru dan pendidik sangat strategis dalam membentuk generasi penerus yang berintegritas, moderat, dan menjunjung tinggi kemanusiaan. Hanya dengan begitu Indonesia mampu menjaga persatuan di tengah keberagaman dan melangkah menuju Indonesia Emas 2045,” tutur Suwardani.

Berita Terkait

Diduga Konsumsi Obat Terlarang, Pemuda yang Mengamuk dan Teriak- Teriak Diamankan Polresta Mamuju
Praperadilan Dikabulkan, Bahtiar Bebas dari Tahanan
Polisi Amankan Terduga Pencuri Motor dan Ponsel Usai Ditangkap Warga
Sidang Gugatan PAW Rudi Ditunda, Tergugat DPP Perindo Absen
Gerak Cepat dan Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Polda Sulbar Gerebek Gudang Rokok Diduga Tanpa Izin di Polman
Pelajar Bacok Petani di Polman, Polisi Amankan Pelaku dan Parang
Investasi Bodong Rp1,2 Miliar Terbongkar, Polres Polman Tangkap Buronan
Pelarian Pembunuh Istri di Mateng Berakhir, Ditangkap di Rumah Orang Tua
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:36 WIB

Diduga Konsumsi Obat Terlarang, Pemuda yang Mengamuk dan Teriak- Teriak Diamankan Polresta Mamuju

Senin, 29 Juni 2026 - 19:00 WIB

Praperadilan Dikabulkan, Bahtiar Bebas dari Tahanan

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:13 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Motor dan Ponsel Usai Ditangkap Warga

Senin, 22 Juni 2026 - 16:25 WIB

Sidang Gugatan PAW Rudi Ditunda, Tergugat DPP Perindo Absen

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:19 WIB

Gerak Cepat dan Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Polda Sulbar Gerebek Gudang Rokok Diduga Tanpa Izin di Polman

Berita Terbaru