Kakanwil Kemenkum Sulbar Bersama Jajaran Hadiri Uji Publik RUU Tentang Tata Cara Pidana Mati

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju, 8 Oktober 2025 – Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto bersama Kadiv Yankum, Hidayat bersama sejumlah jajaran menghadiri Webinar Uji Publik RUU Tentang Tata Cara Pidana Mati secara virtual di ruang rapat Baharuddin Lopa.

Pelaksanaan kegiatan itu diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI.

Dalam kesempatan itu, Wakil Menteri Hukum Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa pembentukan RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati merupakan delegasi dari Pasal 102 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menurutnya RUU Pidana Mati memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak-hak terpidana yang telah divonis hukuman mati, “serta model penghukuman yang modern dimana terpidana mati diberikan kesempatan untuk terlepas dari hukuman mati dengan menunjukkan perubahan dan penyesalan dalam rentang 10 tahun” sambungnya

Selanjutnya, Wakil Menteri Hukum, Prof Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa pidana mati di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana nasional merupakan pidana khusus.

“Yang selalu diancamkan secara alternatif dengan pidana seumur hidup atau pidana sementara waktu maksimum 20 tahun,” jelas Prof Eddy

“Yang kedua kekhususan itu juga terletak pada percobaan selama 10 tahun kepada terpidana mati itu dijatuhkan dan ada mutasi pidana jika terpidana itu berkelakuan baik,” tambahnya.

Webinar ini juga, kata Wamen, merupakan media penyesuaian Tatacara Pelaksanaan Pidana Mati untuk menggantikan Peraturan Pemerintah nomor 2 Tahun 1964 tentang Tatacara Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum dan militer.

Prof Eddy juga mengatakan bahwa Undang-Undang Pidana Mati ini masuk dalam prioritas tahun 2025.

“Artinya, hari ini, setelah kita membahas dan mendapat persetujuan dari Kementerian/Lembaga akan segera kita ajukan kepada Presiden,” kata Prof Eddy.

Wamen juga menjelaskan, tujuan dari RUU ini adalah memberikan jaminan perlindungan bagi terpidana mati berdasarkan pada prinsip Hak Asasi Manusia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

“Kemudian mengatur tata cara pelaksanaan pidana mati dan an memberikan kepastian hukum bagi terpidana mati dalam pelaksanaan putusan pidana mati,” lanjutnya.

Berita Terkait

Diduga Konsumsi Obat Terlarang, Pemuda yang Mengamuk dan Teriak- Teriak Diamankan Polresta Mamuju
Praperadilan Dikabulkan, Bahtiar Bebas dari Tahanan
Polisi Amankan Terduga Pencuri Motor dan Ponsel Usai Ditangkap Warga
Sidang Gugatan PAW Rudi Ditunda, Tergugat DPP Perindo Absen
Gerak Cepat dan Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Polda Sulbar Gerebek Gudang Rokok Diduga Tanpa Izin di Polman
Pelajar Bacok Petani di Polman, Polisi Amankan Pelaku dan Parang
Investasi Bodong Rp1,2 Miliar Terbongkar, Polres Polman Tangkap Buronan
Pelarian Pembunuh Istri di Mateng Berakhir, Ditangkap di Rumah Orang Tua
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:36 WIB

Diduga Konsumsi Obat Terlarang, Pemuda yang Mengamuk dan Teriak- Teriak Diamankan Polresta Mamuju

Senin, 29 Juni 2026 - 19:00 WIB

Praperadilan Dikabulkan, Bahtiar Bebas dari Tahanan

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:13 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Motor dan Ponsel Usai Ditangkap Warga

Senin, 22 Juni 2026 - 16:25 WIB

Sidang Gugatan PAW Rudi Ditunda, Tergugat DPP Perindo Absen

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:19 WIB

Gerak Cepat dan Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Polda Sulbar Gerebek Gudang Rokok Diduga Tanpa Izin di Polman

Berita Terbaru