Kapolresta Mamuju pimpin Penegakan Hukum Tambang Emas Illegal Sita 3 unit Exavator dan 12 Mesin Pompa Air

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU – Aktivitas penambangan emas ilegal di Dusun Batuisi, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, akhirnya terbongkar.

Kapolresta Mamuju, Ferdyan Indra Fahmi, mengungkapkan dalam Konferensi Pers nya Senin 27 April 2026 bahwa terdapat tiga lokasi tambang tanpa izin yang telah beroperasi sejak Januari 2026.

Dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Tipiter Polresta Mamuju, ketiga titik tambang tersebut memiliki luasan yang cukup signifikan. Lokasi pertama diperkirakan mencapai sekitar 10 hektare, lokasi kedua sekitar 5 hektare, dan lokasi ketiga yang masih dalam tahap persiapan mencapai 6 hektare. Aktivitas ini terungkap melalui dokumentasi videografi menggunakan drone yang memperlihatkan area terbuka akibat pengerukan.

Lebih memprihatinkan, berdasarkan titik koordinat yang diambil di tempat kejadian perkara (TKP), seluruh lokasi tambang diduga masuk dalam kawasan hutan lindung atau kawasan konservasi. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya kerusakan serius terhadap ekosistem lingkungan akibat aktivitas ilegal tersebut.

“Selain merusak lingkungan, kami juga menemukan indikasi pencemaran dari limbah solar dan oli mesin. Sampel sudah kami amankan untuk diuji di laboratorium,” ungkap Kapolresta.

Dalam proses penyidikan, aparat telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi yang terdiri dari pekerja tambang, operator alat berat, hingga pihak yang diduga sebagai penanggung jawab atau pemilik lokasi. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit ekskavator, 12 unit mesin pompa air, tiga unit palong (alat penampung emas), 10 selang air sepanjang 20 meter, serta 16 jerigen berisi solar masing-masing 30 liter.

Kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk mendukung operasional tambang tersebut terbilang besar, yakni mencapai 150 hingga 200 liter per hari di setiap titik lokasi. Ironisnya, BBM yang digunakan diduga berasal dari solar subsidi.

Dari hasil penambangan, para pelaku mampu menghasilkan emas berkisar antara 5 gram hingga lebih dari 10 gram per hari. Jika dikonversikan dengan harga emas sekitar Rp2,5 juta per gram, maka keuntungan yang diperoleh terbilang cukup besar. Skema kerja di lokasi menggunakan sistem bagi hasil antara pemilik lokasi dan para pekerja.

Kapolresta menegaskan bahwa seluruh aktivitas penambangan tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Saat ini, kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan dengan sejumlah pasal yang disangkakan, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

“Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti. Selanjutnya, kami akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola penambangan emas di wilayah mamuju, karena bila praktik tambang ilegal ini terus berjalan maka hal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan merugikan negara karena hasil dari aktifitas penambangan tersebut tidak masuk ke kas pendapatan daerah maupun pusat

Berita Terkait

Sambut HUT ke-22 Sulbar, Gubernur Suhardi Duka Dorong Akses Pangan Terjangkau melalui GPM Serentak
URC Polres Mateng Ringkus Terduga Curanmor, 3 Motor Diamankan
Polres Polman Tahan Hasman, Tersangka Kasus Aborsi yang Berujung Kematian
Sat Reskrim Polres Polman Bergerak, Tersangka Dugaan Penganiayaan Ditahan
Bharada Hamzah Juara 1 Tinju Kelas 63 Kg, Harumkan Nama Brimob Polda Sulbar
Maulid Nabi di Sulbar, Menag Nasaruddin Umar Soroti Kemajuan Mamuju
Maulid Nabi di Kantor Gubernur, Kapolda dan Pemda Kompak Jaga Kedamaian Sulbar
Kapolres Pasangkayu Terima Panitia Hari Santri 2026, Persiapan Acara 22 Oktober Dimatangkan
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 20:52 WIB

Sambut HUT ke-22 Sulbar, Gubernur Suhardi Duka Dorong Akses Pangan Terjangkau melalui GPM Serentak

Senin, 21 September 2026 - 20:45 WIB

URC Polres Mateng Ringkus Terduga Curanmor, 3 Motor Diamankan

Senin, 21 September 2026 - 20:28 WIB

Polres Polman Tahan Hasman, Tersangka Kasus Aborsi yang Berujung Kematian

Senin, 21 September 2026 - 20:22 WIB

Sat Reskrim Polres Polman Bergerak, Tersangka Dugaan Penganiayaan Ditahan

Senin, 21 September 2026 - 18:55 WIB

Bharada Hamzah Juara 1 Tinju Kelas 63 Kg, Harumkan Nama Brimob Polda Sulbar

Berita Terbaru

Hallo Polisi

URC Polres Mateng Ringkus Terduga Curanmor, 3 Motor Diamankan

Senin, 21 Sep 2026 - 20:45 WIB