Ditreskrimsus Polda Sulbar dan Balai POM Ungkap Peredaran Obat Ilegal Boje di Mamuju, Ribuan Butir Diamankan

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2026 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Barat bersama Balai Pengawasan Obat dan Makanan (Balai POM) berhasil membongkar jaringan peredaran obat-obatan ilegal jenis Triheksifenidil atau yang dikenal di masyarakat dengan sebutan “Boje” di wilayah Kabupaten Mamuju.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Wadir Krimsus AKBP Tamam Hadi bersama Kasubdit Indagsi AKBP Ivan Wahyudi dan Balai POM dalam kegiatan konferensi pers yang digelar di Aula Dirkrimsus Polda Sulbar, Senin (22/6/26).

Dijelaskan kegiatan penindakan berawal dari laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya peredaran obat berbahaya tersebut. Langkah cepat langsung diambil oleh tim gabungan, Minggu (21/6/26) dan petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang laki‑laki terduga pengedar, yaitu berinisial GS (22) dan J (38) di Jalan Abdul Syakur, Kelurahan Karema, Mamuju.

Pada saat penangkapan di lokasi tersebut, petugas langsung mengamankan barang bukti berupa 64 tablet obat jenis Boje, 2 saset plastik ukuran besar, 26 saset plastik ukuran kecil, Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 123.000, 1 unit telepon genggam dan sebuah tas selempang.

Penelusuran tidak berhenti di situ. Berdasarkan hasil pengembangan awal, petugas kemudian mendatangi lokasi gudang penyimpanan tersembunyi di kawasan BTN Masannang I, Kelurahan Karema. Di tempat ini, tim kembali menemukan stok cadangan yang jauh lebih besar, yaitu sebanyak 2.801 butir tablet Boje, lengkap dengan kemasan berupa 9 saset ukuran kecil dan 89 saset ukuran sedang.

Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil disita dari peredaran mencapai 2.865 butir obat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, obat ini dijual dalam kemasan saset berisi 4 butir dengan harga Rp 20.000, atau sekitar Rp 5.000 hingga Rp 8.000 per butir tergantung lokasi penjualan.

Mengingat dosis pemakaian normal yang umum dikonsumsi adalah 2 butir per hari, maka penggagalan ini berarti setidaknya menyelamatkan 1.432 warga dari risiko bahaya mengonsumsi obat yang tidak memiliki izin edar tersebut.

Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:

• Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Lampiran I UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 2 miliar.

• Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Lampiran I UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 200 juta.

Pihak Kepolisian dan Balai POM menegaskan komitmen untuk terus memperkuat pengawasan serta operasi penindakan di lapangan. Langkah ini merupakan wujud nyata perlindungan masyarakat dari bahaya obat ilegal dan penyalahgunaan zat yang dapat merusak kesehatan.

“Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan segala bentuk peredaran obat atau makanan yang mencurigakan. Sinergi ini sangat penting demi mewujudkan lingkungan yang sehat, aman dan bebas dari peredaran barang berbahaya,” tegas Wadirkrimsus.

 

 

Berita Terkait

Pastikan Kesiapan Sarana Dinas, Biro Logistik Polda Sulbar Supervisi ke Polres Majene
Angkat Isu Jaminan Fidusia, Dosen UIN Alauddin Makassar dan Anggota Polri Polda Sulbar Siapkan Buku Hukum Pidana
Kabid Humas Polda Sulbar Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Online, Kenali Ciri-cirinya!
Polresta Mamuju Bongkar Penipuan Ritual Penggandaan Uang, Korban Rugi Rp80 Juta!
Wujudkan Polri Bersama Masyarakat, Kapolresta Mamuju Pimpin Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari di Jalan Raya
Tanpa Media Massa, Polisi Bersama Masyarakat Akan Buta
Kawal Agenda Presiden dan Prioritas Kapolri, Polda Sulbar–Korem 142/Tatag Perkuat Sinergi untuk Masyarakat
Kunjungan ke Kantor DPRD, Kapolda Sulbar Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Sebagai Sarana Penyampaian Pendapat
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Pastikan Kesiapan Sarana Dinas, Biro Logistik Polda Sulbar Supervisi ke Polres Majene

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:26 WIB

Angkat Isu Jaminan Fidusia, Dosen UIN Alauddin Makassar dan Anggota Polri Polda Sulbar Siapkan Buku Hukum Pidana

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:19 WIB

Kabid Humas Polda Sulbar Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan Online, Kenali Ciri-cirinya!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Polresta Mamuju Bongkar Penipuan Ritual Penggandaan Uang, Korban Rugi Rp80 Juta!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:07 WIB

Wujudkan Polri Bersama Masyarakat, Kapolresta Mamuju Pimpin Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari di Jalan Raya

Berita Terbaru