Kasus Beru-beru, Imanuddin Tegas: Eksekusi Putusan Inkracht Tak Bisa Lagi Diperdebatkan

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU – Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi dari LBH Tombak Keadilan, Imanuddin, S.H., menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri merupakan implementasi dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan wajib dihormati oleh seluruh pihak. Menurutnya, setiap proses pembuktian dalam perkara telah selesai diperiksa melalui mekanisme persidangan sebelum putusan dijatuhkan.

Imanuddin menyampaikan bahwa pihaknya menghormati setiap pendapat yang berkembang di ruang publik. Namun, ia mengingatkan bahwa memperdebatkan kembali alat bukti maupun isi putusan saat proses eksekusi berlangsung bukan lagi berada pada forum hukum yang tepat.

“Penilaian terhadap alat bukti telah dilakukan oleh majelis hakim selama persidangan, dan putusan tersebut telah melalui seluruh tahapan proses hukum hingga memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Imanuddin.

Ia menjelaskan, apabila suatu perkara telah diputus pengadilan, berkekuatan hukum tetap, serta telah diterbitkan penetapan eksekusi, maka secara hukum tidak ada lagi ruang untuk mengulang pemeriksaan pokok perkara pada saat pelaksanaan eksekusi.

Menurutnya, pihak-pihak yang bukan merupakan bagian dari proses peradilan, termasuk organisasi kemasyarakatan maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM), tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian ulang terhadap alat bukti ataupun mempertanyakan benar atau salahnya putusan pengadilan di lokasi eksekusi.

“Eksekusi bukanlah forum untuk mengulang pemeriksaan perkara, melainkan pelaksanaan perintah pengadilan sebagai bentuk kepastian hukum yang harus dihormati,” tegasnya.

Imanuddin menambahkan bahwa penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah inkracht merupakan bagian dari prinsip negara hukum. Karena itu, seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat menjaga situasi tetap aman, tertib, dan kondusif selama proses eksekusi berlangsung.

Ia juga mengajak semua pihak untuk menjunjung tinggi supremasi hukum dengan menempuh mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan apabila masih terdapat keberatan terhadap suatu putusan.

“Apabila terdapat keberatan terhadap putusan pengadilan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui upaya hukum yang tersedia, bukan dengan menghambat pelaksanaan eksekusi atau menggiring opini yang berpotensi mengganggu pelaksanaan putusan pengadilan,” tutup Imanuddin.

Berita Terkait

Imanuddin: Putusan Inkracht Wajib Dilaksanakan, Eksekusi Lahan Beru-Beru Sesuai Mekanisme Hukum
BADKO HMI Sulbar Apresiasi Sinergi Polri dan Mahasiswa, Tebar Al-Qur’an di Majene
Orang Tua Bripda Azril Pastikan Kasus dengan Kapolres Pasangkayu Berakhir Damai
Humanis, Kapolres Pasangkayu dan Bripda Azril Selesaikan Perselisihan Lewat Musyawarah
Ribuan Warga Padati Stadion Manakarra, Charly Van Houten Sukses Meriahkan Gebyar Hari Bhayangkara ke-80 Polda Sulbar
Xenia Terjun ke Parit Depan PKM Tarailu, Diduga Sopir Mengantuk
Penjual Es Kuwut, Putra Anggota Polda Sulbar Lolos Seleksi Akpol ke Semarang
Lapas Polewali: Warga Binaan Akui Rekayasa Dugaan Pemukulan Supaya Bisa Pindah Ke Lapas Lain
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:56 WIB

Kasus Beru-beru, Imanuddin Tegas: Eksekusi Putusan Inkracht Tak Bisa Lagi Diperdebatkan

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:03 WIB

Imanuddin: Putusan Inkracht Wajib Dilaksanakan, Eksekusi Lahan Beru-Beru Sesuai Mekanisme Hukum

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:47 WIB

BADKO HMI Sulbar Apresiasi Sinergi Polri dan Mahasiswa, Tebar Al-Qur’an di Majene

Minggu, 5 Juli 2026 - 16:50 WIB

Orang Tua Bripda Azril Pastikan Kasus dengan Kapolres Pasangkayu Berakhir Damai

Sabtu, 4 Juli 2026 - 18:44 WIB

Humanis, Kapolres Pasangkayu dan Bripda Azril Selesaikan Perselisihan Lewat Musyawarah

Berita Terbaru