POLMAN — Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal Polres Polewali Mandar (Polman), Polda Sulawesi Barat, bergerak cepat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dugaan pengrusakan kaca mobil yang terjadi di wilayah Kediri, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sabtu malam (29/8/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan setelah URC Sat Reskrim Polres Polman bersama personel Polsek Wonomulyo menerima informasi terkait pecahnya kaca sebelah kanan sebuah mobil Daihatsu Sigra milik seorang warga.
Korban diketahui berinisial A (30), seorang pengemudi travel yang berdomisili di Desa Bumiayu, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh di lokasi, peristiwa itu bermula sekitar pukul 19.00 WITA. Saat itu, korban diketahui melintas dari arah Pasar Wonomulyo menuju Desa Bumiayu dengan menggunakan mobil miliknya.
Namun, ketika melintas di wilayah Kediri, korban menyadari kaca sebelah kanan mobil yang dikendarainya mengalami kerusakan dan pecah. Korban kemudian menghentikan kendaraannya untuk mencari tahu penyebab pecahnya kaca tersebut.
Saat melakukan pengecekan, korban menemukan sebuah batu kerikil kecil di dalam mobil. Temuan itu kemudian menimbulkan dugaan bahwa kaca mobil tersebut terkena lemparan benda dari luar.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, URC Sat Reskrim Polres Polman bersama personel Polsek Wonomulyo langsung mendatangi lokasi kejadian serta melakukan pemeriksaan dan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi yang berada di sekitar TKP.
Dari hasil pemeriksaan sementara, salah seorang saksi menerangkan bahwa dirinya bersama seorang rekannya sedang bermain ketapel di pinggir jalan saat mobil korban melintas.
Saksi tersebut melihat rekannya diduga mengenai mobil yang melintas menggunakan ketapel hingga mengakibatkan kaca kendaraan mengalami kerusakan.
Petugas kemudian melakukan pendalaman terhadap sejumlah saksi dan terduga pelaku yang diketahui masih berusia 13 tahun dan berstatus sebagai pelajar.
Dalam pemeriksaan awal, terduga anak tersebut mengakui perbuatannya. Ia diduga menggunakan ketapel hingga mengenai mobil korban dan menyebabkan kaca kendaraan pecah. Terduga juga mengaku sempat membuang ketapel yang digunakan di sekitar lokasi kejadian.
Dalam penanganan perkara tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima buah ketapel yang ditemukan di sekitar TKP serta satu buah batu kerikil yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H., membenarkan adanya penanganan peristiwa dugaan pengrusakan kaca mobil tersebut.
Saat ini, Sat Reskrim Polres Polman bersama Polsek Wonomulyo masih melakukan pendalaman dan penanganan lebih lanjut guna memastikan seluruh rangkaian kejadian serta menentukan langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polres Polman juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak agar tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan pengguna jalan maupun merugikan orang lain.










