Ditreskrimsus Polda Sulbar Ungkap Skandal Dana Desa Lampoko, Kerugian Negara Capai Rp746 Juta

- Jurnalis

Kamis, 17 September 2026 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat kembali menunjukkan langkah penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Sulbar.

Kali ini, penyidik membongkar kasus dugaan korupsi Dana Desa Lampoko, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), dengan nilai mencapai Rp746.341.000.

Perkara tersebut kini memasuki babak baru setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Menindaklanjuti kelengkapan berkas perkara tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulbar kemudian melaksanakan Tahap II, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Polewali Mandar untuk proses hukum selanjutnya.

Dari hasil penyidikan dan audit investigatif, ditemukan adanya kerugian negara yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Lampoko pada dua tahun anggaran.

Rinciannya, kerugian negara pada Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp326.795.000, sedangkan pada Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp419.546.000.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial RU, yang diketahui menjabat sebagai Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Lampoko.

Penyidik mengungkap dugaan modus yang dilakukan tersangka, mulai dari pencairan dana secara tunai dengan menggunakan tanda tangan Kepala Desa Lampoko pada cek bank tanpa izin, hingga penyalahgunaan akses Cash Management System (CMS) perbankan.

Melalui akses tersebut, dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pemerintahan dan pembangunan desa diduga dipindahkan ke rekening pribadi tersangka.

Tak berhenti pada aliran transaksi, penyidik juga mengungkap adanya dugaan rekayasa administrasi pertanggungjawaban. Sejumlah Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan diduga fiktif, termasuk tanda tangan kepala desa dan daftar penerima kegiatan yang disebut telah direkayasa.

Rangkaian penyidikan tersebut turut diperkuat dengan pemeriksaan serta penelusuran terhadap sejumlah barang bukti yang telah diamankan penyidik.

Ironisnya, dana desa yang semestinya dipergunakan untuk pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat diduga justru digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas judi online (judol).

Rampungnya perkara hingga tahap P21 dan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka serta barang bukti kepada JPU menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang kini berlanjut di Kejaksaan Negeri Polewali Mandar.

Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap rupiah anggaran yang bersumber dari keuangan negara memiliki tujuan untuk kepentingan masyarakat.

Dengan dilaksanakannya Tahap II, proses hukum terhadap tersangka selanjutnya berada pada ranah penuntutan. Perkara tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ditreskrimsus Polda Sulbar menegaskan komitmennya dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, akuntabel dan sesuai prosedur hukum, khususnya terhadap penyalahgunaan anggaran yang berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat.

 

Berita Terkait

Doa Bersama dan Aksi Kemanusiaan, Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Ditlantas Polda Sulba
Ombudsman Finalisasi Penilaian Pelayanan Publik di Polres Mamuju Tengah
Keributan di Laliko Polman, URC Amankan 9 Orang dan Sita Parang-Tombak
Wakapolres Mamuju Tengah Tatap Muka dengan Aparat Desa Tabolang, Perkuat Langkah Jaga Kamtibmas
Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman
Komitmen Transparansi, Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026
PEKPPP 2026 Turun Lapangan, Tim Verifikasi Periksa Layanan Publik Polres Mateng
Polantas Polda Sulbar Bagi Sayur Gratis, Pengendara Tertib Dapat Apresiasi Tak Terduga
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 14:30 WIB

Doa Bersama dan Aksi Kemanusiaan, Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Ditlantas Polda Sulba

Kamis, 17 September 2026 - 12:06 WIB

Ombudsman Finalisasi Penilaian Pelayanan Publik di Polres Mamuju Tengah

Kamis, 17 September 2026 - 11:50 WIB

Ditreskrimsus Polda Sulbar Ungkap Skandal Dana Desa Lampoko, Kerugian Negara Capai Rp746 Juta

Kamis, 17 September 2026 - 08:29 WIB

Keributan di Laliko Polman, URC Amankan 9 Orang dan Sita Parang-Tombak

Rabu, 16 September 2026 - 18:39 WIB

Wakapolres Mamuju Tengah Tatap Muka dengan Aparat Desa Tabolang, Perkuat Langkah Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru

Advertorial

DPRD Sulbar Matangkan Jadwal Kegiatan Lewat Rapat Bamus

Kamis, 17 Sep 2026 - 15:26 WIB