POLMAN — Proyek Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) dengan nilai sekitar Rp2,1 miliar menuai sorotan. Selain pelaksanaan pekerjaan, aspek keselamatan pengguna jalan di sekitar lokasi proyek turut dipersoalkan setelah material hasil galian disebut memicu kecelakaan lalu lintas.
Proyek yang dikerjakan oleh kontraktor pemenang tender CV Kris Muda tersebut menjadi perhatian setelah bongkahan batu dan pasir hasil galian ditempatkan di sekitar bahu hingga badan jalan.
Kondisi itu dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan, terlebih material proyek disebut tidak seluruhnya dilengkapi rambu peringatan yang terlihat jelas. Persoalan semakin menjadi sorotan karena sejumlah lampu penerangan di sekitar material proyek dilaporkan tidak berfungsi.
Dalam dua hari terakhir, kecelakaan bahkan dilaporkan terjadi di wilayah Basseang, Kabupaten Polman. Seorang pasangan suami istri disebut menabrak material proyek drainase yang berada di sekitar jalan karena tidak melihat keberadaan material maupun rambu peringatan dengan jelas.
Korban kemudian dilarikan ke ruang UGD RSUD Hajjah Andi Depu Polewali menggunakan kendaraan roda empat milik warga yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Salah seorang korban, Sukriwandi SH, menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat yang menggunakan jalan.
Menurut Sukriwandi, material pekerjaan yang ditempatkan di badan maupun bahu jalan semestinya diamankan dan dilengkapi tanda peringatan yang memadai sehingga tidak membahayakan pengguna jalan.
“Secara hukum, menaruh material bangunan di badan jalan tanpa rambu peringatan yang memadai sesuai standar, dikategorikan sebagai tindakan kelalaian yang mengganggu fungsi jalan dan membahayakan keselamatan umum. Hari ini kami akan lapor ke APH,” ujar Sukriwandi melalui sambungan telepon, Jumat (25/9/2026).
Persoalan tersebut kemudian berujung pada rencana pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Satlantas dan Kapolres Polman. Pelaporan itu dimaksudkan agar aspek keselamatan pengguna jalan serta pelaksanaan proyek dapat mendapat perhatian dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tengah sorotan tersebut, Kepala Dinas PUPR Polman Husain Ismail mengakui pihaknya telah memberikan teguran kepada kontraktor pelaksana.
Husain mengatakan, dirinya telah meminta kontraktor pelaksana, Asdi, untuk memperhatikan material hasil galian yang ditempatkan di sekitar jalan, terutama agar tidak mengabaikan aspek keselamatan masyarakat.
“Saya tegur kontraktornya Pak Asdi, supaya perhatikan itu material galiannya,” kata Husain.
Sorotan terhadap proyek tersebut kini tidak hanya menyangkut teknis pekerjaan drainase, tetapi juga bagaimana material galian dikelola selama proses pembangunan berlangsung agar tidak mengganggu fungsi jalan dan membahayakan masyarakat.
Publik selanjutnya menunggu langkah konkret dari Dinas PUPR Polman maupun aparat penegak hukum untuk memastikan pelaksanaan proyek senilai sekitar Rp2,1 miliar tersebut berjalan sesuai ketentuan keselamatan, dokumen kontrak, serta aturan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, sorotan utama masih berkaitan dengan penempatan material galian, kelengkapan rambu peringatan, penerangan di sekitar lokasi, serta upaya pencegahan kecelakaan selama pekerjaan proyek berlangsung.










