Diduga Terlibat Pemerasan, Pria Berstatus Mahasiswa Ini Ditahan Sat Reskrim Polres Polman

- Jurnalis

Rabu, 30 September 2026 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLMAN — Unit I Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Polewali Mandar (Polman) melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemerasan.

Penahanan tersebut dilakukan pada Selasa, 29 September 2026 sekitar pukul 23.30 WITA, setelah penyidik menetapkan seorang pria berinisial IR alias IP, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penahanan dilakukan berdasarkan sejumlah dokumen penyidikan, di antaranya Laporan Polisi Nomor: LP/B/392/IX/2026/SPKT/POLRES POLEWALI MANDAR/POLDA SULAWESI BARAT tertanggal 28 September 2026.

Selain itu, penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP Sidik/218/IX/RES 1.19./2026/Reskrim tertanggal 29 September 2026, Surat Perintah Penangkapan Nomor: S.Kap/139/IX/RES 1.19./2026/Reskrim, serta surat penetapan tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/174/IX/RES 1.19./2026/Reskrim.

Selanjutnya, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/106/IX/RES.1.19./2026/Reskrim tertanggal 29 September 2026 terhadap tersangka.

Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H., menjadi pejabat yang menangani proses penyidikan perkara tersebut.

Tersangka diketahui berinisial IR alias IP, lahir di Babatoa pada 27 April 1997. Dalam data kepolisian, tersangka tercatat berstatus sebagai pelajar/mahasiswa dan berdomisili di Dusun Lapeo, Desa Lapeo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a subsider Pasal 483 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelum menjalani penahanan, kondisi kesehatan tersangka terlebih dahulu diperiksa oleh personel Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Polman.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, kondisi fisik tersangka dinyatakan sehat dan dinilai layak untuk dilakukan penahanan.

Dengan penahanan tersebut, proses hukum terhadap tersangka kini berlanjut sesuai tahapan penyidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Polman.

Kepolisian masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami perkara dugaan pemerasan tersebut serta melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Dirlantas Polda Sulbar Komitmen Kawal Target PAD Mamuju Tengah Lewat Digitalisasi Samsat
Wakapolres Mateng Tekankan Reskrim Bekerja Transparan dan Profesional
Cegah Kejahatan Jalanan, URC URC Ditreskrimum Polda Sulawesi Barat Hunting di Titik Rawan Mamuju
Sidak Kendaraan dan Rusun Dinas, Kapolda Sulbar: Fasilitas Negara Adalah Amanah yang Harus Dijaga
Kapolda Sulbar dan BPK RI Perkuat Sinergi Kawal Pengelolaan Keuangan Negara
Lewat Patroli Humanis, Polantas Polda Sulbar Jaga Malam Panjang dan Kawal Keselamatan Warga
Diduga Dilatarbelakangi Cemburu, URC Satreskrim Polres Mamasa Gerak Cepat Amankan Terduga Pelaku
Dugaan Penganiayaan di Malunda, ini Penjelasan Tegas Kabid Humas Polda Sulbar
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 23:01 WIB

Dirlantas Polda Sulbar Komitmen Kawal Target PAD Mamuju Tengah Lewat Digitalisasi Samsat

Rabu, 30 September 2026 - 09:39 WIB

Wakapolres Mateng Tekankan Reskrim Bekerja Transparan dan Profesional

Rabu, 30 September 2026 - 09:34 WIB

Diduga Terlibat Pemerasan, Pria Berstatus Mahasiswa Ini Ditahan Sat Reskrim Polres Polman

Rabu, 30 September 2026 - 09:23 WIB

Cegah Kejahatan Jalanan, URC URC Ditreskrimum Polda Sulawesi Barat Hunting di Titik Rawan Mamuju

Rabu, 30 September 2026 - 09:17 WIB

Sidak Kendaraan dan Rusun Dinas, Kapolda Sulbar: Fasilitas Negara Adalah Amanah yang Harus Dijaga

Berita Terbaru