Diduga Terlibat Pemerasan, Pria Berstatus Mahasiswa Ini Ditahan Sat Reskrim Polres Polman

- Jurnalis

Rabu, 30 September 2026 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLMAN — Unit I Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Polewali Mandar (Polman) melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemerasan.

Penahanan tersebut dilakukan pada Selasa, 29 September 2026 sekitar pukul 23.30 WITA, setelah penyidik menetapkan seorang pria berinisial IR alias IP, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penahanan dilakukan berdasarkan sejumlah dokumen penyidikan, di antaranya Laporan Polisi Nomor: LP/B/392/IX/2026/SPKT/POLRES POLEWALI MANDAR/POLDA SULAWESI BARAT tertanggal 28 September 2026.

Selain itu, penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP Sidik/218/IX/RES 1.19./2026/Reskrim tertanggal 29 September 2026, Surat Perintah Penangkapan Nomor: S.Kap/139/IX/RES 1.19./2026/Reskrim, serta surat penetapan tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/174/IX/RES 1.19./2026/Reskrim.

Selanjutnya, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/106/IX/RES.1.19./2026/Reskrim tertanggal 29 September 2026 terhadap tersangka.

Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H., menjadi pejabat yang menangani proses penyidikan perkara tersebut.

Tersangka diketahui berinisial IR alias IP, lahir di Babatoa pada 27 April 1997. Dalam data kepolisian, tersangka tercatat berstatus sebagai pelajar/mahasiswa dan berdomisili di Dusun Lapeo, Desa Lapeo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 482 ayat (1) huruf a subsider Pasal 483 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelum menjalani penahanan, kondisi kesehatan tersangka terlebih dahulu diperiksa oleh personel Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Polman.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, kondisi fisik tersangka dinyatakan sehat dan dinilai layak untuk dilakukan penahanan.

Dengan penahanan tersebut, proses hukum terhadap tersangka kini berlanjut sesuai tahapan penyidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Polman.

Kepolisian masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami perkara dugaan pemerasan tersebut serta melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Seminggu Kabur! Resmob Polresta Mamuju Hentikan Pelarian Residivis Curanmor di Donggala Sulteng
Polresta Mamuju Ungkap 5 TKP Curanmor Tangkap 3 Pelaku, Sita 6 Motor dan 1 Mobil
Doa Bersama dan Istigasah Jadi Ikhtiar Polda Sulbar untuk Keselamatan Masyarakat dan Alam Sulawesi Barat
Polresta Mamuju Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Provinsi, Residivis hingga Anak di Bawah Umur Diamankan
Fisik Prima, Pelayanan Maksimal! Polda Sulbar Pastikan Personel Siap Mengabdi kepada Masyarakat
Cegah Kriminalitas Malam Hari, URC Ditreskrimum Polda Sulbar Sisir Sejumlah Titik Rawan di Mamuju
Persempit Ruang Gerak Kejahatan, URC Gabungan Jatanras Polda Sulbar Sisir Wilayah Rawan Mamuju
Sentuhan Kasih Sayang dari Layar RTMC, Polantas Polda Sulbar Sapa Pengendara dengan Cara Humanis
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Seminggu Kabur! Resmob Polresta Mamuju Hentikan Pelarian Residivis Curanmor di Donggala Sulteng

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:38 WIB

Polresta Mamuju Ungkap 5 TKP Curanmor Tangkap 3 Pelaku, Sita 6 Motor dan 1 Mobil

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Doa Bersama dan Istigasah Jadi Ikhtiar Polda Sulbar untuk Keselamatan Masyarakat dan Alam Sulawesi Barat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:45 WIB

Polresta Mamuju Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Provinsi, Residivis hingga Anak di Bawah Umur Diamankan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:20 WIB

Cegah Kriminalitas Malam Hari, URC Ditreskrimum Polda Sulbar Sisir Sejumlah Titik Rawan di Mamuju

Berita Terbaru