Jual Obat Daftar “G”, Warga Polman Ini Diringkus Ditnarkoba Polda Sulbar

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2020 - 06:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polman, Subdit 2 Direktorat Narkoba Polda Sulbar dibawah Pimpinan AKBP H. Podding kembali berhasil meringkus seorang pemuda berinisial “R” (21) yang beralamat di Koppe kel. darma kec. polewali Kab. Polman pada hari minggu (05/07/20).

Pemuda yang sehari – harinya berprofesi sebagai sopir angkutan umum tersebut di ringkus usai kedapatan menjalankan bisnis Ilegal dengan memperjual belikan obat-obatan keras daftar “G” tanpa memiliki izin edar ataupun Izin Jual.

Kabid Humas AKBP Syamsu Ridwan membenarkan hal tersebut, Ia menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa Lel. R kerap menjual dan menawarkan obat-obatan daftar “G” kepada para remaja.

Usai memperoleh informasi dari masyarakat, Subdit 2 Dit Narkoba Polda Sulbar langsung bergerak menuju Kabupaten Polman untuk melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus Lel. R saat tengah mengedarkan obat-obatan Daftar “G” atau dikenal masyarakat Sulbar dengan sebutan Boje’.

” Iya betul, 1 (satu) orang pemuda dari Kab.Polman inisial (R) berhasil diamankan oleh Subdit 2 Dit Narkoba Polda Sulbar yang tertangkap basah sedang memperjual belikan obat-obatan Daftar “G” tanpa izin, sedangkan obat-obatan yang masuk daftar “G” harusnya dengan resep Dokter”, Ucap Kabid Humas Polda Sulbar.

Dari tangan pelaku, Petugas berhasil mengamankan barang bukti yang cukup besar berupa 127 (seratus dua puluh tujuh) sachet Obat Keras Daftar “G” jenis Trihexpenidil (THD) dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pembeli.

Saat ini Pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolda Sulbar dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 197 dan 196 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman Pidana paling tinggi 15 Tahun Penjara.

Berita Terkait

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan
Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri
Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident
Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov
Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan
Tiga Pelaku Judi Kiu-Kiu Diciduk di Campaloga, Polisi Sita Uang dan Kartu Domino
Masyarakat Nikmati Aktivitas di Malam Minggu, Polisi Mamuju Siaga di Persimpangan Jalan
Kapolres Metro Depok Pimpin Apel Siaga Jelang Aksi Unjuk Rasa
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:32 WIB

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan

Selasa, 1 September 2026 - 20:42 WIB

Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri

Selasa, 1 September 2026 - 19:54 WIB

Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident

Selasa, 1 September 2026 - 19:26 WIB

Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov

Selasa, 1 September 2026 - 18:04 WIB

Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan

Berita Terbaru