Iklan Google AdSense

Jual Obat Daftar “G”, Warga Polman Ini Diringkus Ditnarkoba Polda Sulbar

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2020 - 06:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polman, Subdit 2 Direktorat Narkoba Polda Sulbar dibawah Pimpinan AKBP H. Podding kembali berhasil meringkus seorang pemuda berinisial “R” (21) yang beralamat di Koppe kel. darma kec. polewali Kab. Polman pada hari minggu (05/07/20).

Iklan Bersponsor Google

Pemuda yang sehari – harinya berprofesi sebagai sopir angkutan umum tersebut di ringkus usai kedapatan menjalankan bisnis Ilegal dengan memperjual belikan obat-obatan keras daftar “G” tanpa memiliki izin edar ataupun Izin Jual.

Kabid Humas AKBP Syamsu Ridwan membenarkan hal tersebut, Ia menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa Lel. R kerap menjual dan menawarkan obat-obatan daftar “G” kepada para remaja.

Baca Juga :  Abd Rahim : Aspek Penyiaran, Berpengaruh di Tengah Pandemi Covud-19

Usai memperoleh informasi dari masyarakat, Subdit 2 Dit Narkoba Polda Sulbar langsung bergerak menuju Kabupaten Polman untuk melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus Lel. R saat tengah mengedarkan obat-obatan Daftar “G” atau dikenal masyarakat Sulbar dengan sebutan Boje’.

” Iya betul, 1 (satu) orang pemuda dari Kab.Polman inisial (R) berhasil diamankan oleh Subdit 2 Dit Narkoba Polda Sulbar yang tertangkap basah sedang memperjual belikan obat-obatan Daftar “G” tanpa izin, sedangkan obat-obatan yang masuk daftar “G” harusnya dengan resep Dokter”, Ucap Kabid Humas Polda Sulbar.

Baca Juga :  Fasiol Ali Minta Pegawai kemenkumham Wujudkan Good Governance

Dari tangan pelaku, Petugas berhasil mengamankan barang bukti yang cukup besar berupa 127 (seratus dua puluh tujuh) sachet Obat Keras Daftar “G” jenis Trihexpenidil (THD) dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pembeli.

Saat ini Pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolda Sulbar dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 197 dan 196 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman Pidana paling tinggi 15 Tahun Penjara.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Semarakkan Bulan Merdeka, Personel Sat Brimob Polda Sulbar Bagi-Bagi Bendera Merah Putih
Viral! Tim Patmor Polresta Mamuju Bantu Warga Naikkan Bendera, H. Sugianto Beri Apresiasi
Polisi Putra Daerah Tapalang Gelar Turnamen Sepak Bola Antar Desa Sambut HUT RI ke-80
Tim Patmor Polresta Mamuju Gelar Patroli Dialogis dan Imbau Warga Pasang Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80
Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar
Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar
Tidak cukup Bukti, Sopir dan Kernet yang di Amankan Sat PJR Polda Sulbar di Hentikan Penyelidikannya
Polresta Mamuju Kembali Gelar Family Gathering di Objek Wisata Berkah Tapandulu
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 10:08 WIB

Semarakkan Bulan Merdeka, Personel Sat Brimob Polda Sulbar Bagi-Bagi Bendera Merah Putih

Selasa, 5 Agustus 2025 - 10:04 WIB

Viral! Tim Patmor Polresta Mamuju Bantu Warga Naikkan Bendera, H. Sugianto Beri Apresiasi

Selasa, 5 Agustus 2025 - 09:06 WIB

Polisi Putra Daerah Tapalang Gelar Turnamen Sepak Bola Antar Desa Sambut HUT RI ke-80

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:08 WIB

Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:06 WIB

Satnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Seorang Kades dan ASN, Sebagai Pengguna dan Pengedar

Berita Terbaru