Jual Obat Daftar “G”, Warga Polman Ini Diringkus Ditnarkoba Polda Sulbar

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2020 - 06:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polman, Subdit 2 Direktorat Narkoba Polda Sulbar dibawah Pimpinan AKBP H. Podding kembali berhasil meringkus seorang pemuda berinisial “R” (21) yang beralamat di Koppe kel. darma kec. polewali Kab. Polman pada hari minggu (05/07/20).

Pemuda yang sehari – harinya berprofesi sebagai sopir angkutan umum tersebut di ringkus usai kedapatan menjalankan bisnis Ilegal dengan memperjual belikan obat-obatan keras daftar “G” tanpa memiliki izin edar ataupun Izin Jual.

Kabid Humas AKBP Syamsu Ridwan membenarkan hal tersebut, Ia menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa Lel. R kerap menjual dan menawarkan obat-obatan daftar “G” kepada para remaja.

Usai memperoleh informasi dari masyarakat, Subdit 2 Dit Narkoba Polda Sulbar langsung bergerak menuju Kabupaten Polman untuk melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus Lel. R saat tengah mengedarkan obat-obatan Daftar “G” atau dikenal masyarakat Sulbar dengan sebutan Boje’.

” Iya betul, 1 (satu) orang pemuda dari Kab.Polman inisial (R) berhasil diamankan oleh Subdit 2 Dit Narkoba Polda Sulbar yang tertangkap basah sedang memperjual belikan obat-obatan Daftar “G” tanpa izin, sedangkan obat-obatan yang masuk daftar “G” harusnya dengan resep Dokter”, Ucap Kabid Humas Polda Sulbar.

Dari tangan pelaku, Petugas berhasil mengamankan barang bukti yang cukup besar berupa 127 (seratus dua puluh tujuh) sachet Obat Keras Daftar “G” jenis Trihexpenidil (THD) dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pembeli.

Saat ini Pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolda Sulbar dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 197 dan 196 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman Pidana paling tinggi 15 Tahun Penjara.

Berita Terkait

Tak Berhenti di 250 Ton, Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polresta Mamuju Cetak Rekor Pengiriman Jagung ke Bulog
Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare
Humanis, Polresta Mamuju Ajak Tahanan Nobar Final Piala Dunia Lewat Layar Laptop di Depan Ruang Tahanan
Satu Pelaku dan Motornya di Amankan, Saat Polresta Mamuju Bubarkan Aksi Balap Liar di Bundaran Pasar Baru
Polresta Mamuju Siaga Penuh, Amankan Bhayangkara Presisi Fest UMKM 2026
Membangun Generasi Hebat Dimulai dari Sekolah yang Aman, Nyaman, dan Penuh Kasih Sayang
Keributan di Festival UMKM Berhasil Diredam, Polresta Mamuju Amankan Dua Terduga Pelaku
Polresta Mamuju Bongkar Dua Kasus Narkoba, Pasangan Calon Pengantin Pesta Sabu dan Pengedar Obat Berbahaya Ditangkap
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:51 WIB

Tak Berhenti di 250 Ton, Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polresta Mamuju Cetak Rekor Pengiriman Jagung ke Bulog

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:01 WIB

Bahu Membahu Lawan Api, Personel Polsek Mamuju dan Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Sumare

Senin, 20 Juli 2026 - 05:59 WIB

Humanis, Polresta Mamuju Ajak Tahanan Nobar Final Piala Dunia Lewat Layar Laptop di Depan Ruang Tahanan

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:02 WIB

Satu Pelaku dan Motornya di Amankan, Saat Polresta Mamuju Bubarkan Aksi Balap Liar di Bundaran Pasar Baru

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:07 WIB

Polresta Mamuju Siaga Penuh, Amankan Bhayangkara Presisi Fest UMKM 2026

Berita Terbaru