Ombudsman : Kepala Desa Adalah Tanggung Jawab Bupati

- Jurnalis

Senin, 10 Agustus 2020 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

????????????????????????????????????

????????????????????????????????????

Mamuju – Sehubungan dengan meningkatnya intensitas pengaduan terkait tindakan kepala desa memberhentikan perangkat desa di luar ketentuan peraturan perundang-udangan.

Dampaknya berpotensi mengganggu kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan pelayanan publik ditingkat Desa.

Ombudsman Reublik Iindonesia Kantor perwakilan Sulawesi Barat sebagai lembaga Negara pengawas pelayanan publik di daerah ini, turut merasakan dampak dari tingginya pengaduan terkait desa. “Sampai hari ini Ombudsman perwakilan Sulawesi Barat telah menerima puluhan laporan dari berbagai Desa di Sulawesi Barat,” terang Lukman Umar selaku Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar

Tingginya angka pengaduan tentang Desa tersebut, menyebabkan sumber daya Ombudsman banyak terserap pada proses penyelesaian aduan tersebut. Kata Lukman Senin, (10/08/20).

Menurut Lukman Umar, pengduan terkait desa ini sudah menjadi kegelisahan nasional, bahkan di kantor perwakilan Ombudsman seluruh Indonesia banyak menerima aduan serupa.

“Hari ini posisi kepala Desa ini ibarat raja-raja kecil di daerah sehingga posisinya menyita banyak perhatian,” terang Lukman

Bukan hanya jabatan kepada Desa, bahkan posisi perangkat desa juga sudah menjadi rebutan. Menyebabkan terjadinya polemik berkepanjangan ditengah masyarakat.

Secara kelembagaan Ombudsman RI meminta para kepala Daerah yang telah menerima saran korektif Ombudsman agar memberikan perhatian dan melakukan tindaklanjut. “Kepala desa itu bagian dari tanggung jawab Bupati, sehingga pembinaan oleh Bupati harus ditegakkan,” harap Lukman

Lebih jauh Lukman juga menegaskan, Bupati tidak boleh lemah di hadapan kepala Desa, terlepas dari adanya kepentingan politis akan tetapi pembinaan itu harus dilakukan sebab itu amanah undang-undang.

Lebih jauh Lukman memaparkan, melalui Surat Edaran Mendagri (SE) Nomor 141/4268/SJ tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Desa. Pihak Ombudsman bisa saja mendesak dilakukan penggantian kepala Desa, hanya saja pola pembinaan ini harus kita maksimalkan.

“Bagaimanapun kita sudah ada kerjasama dengan Pemda dalam rangka pembinaan dan perbaikan pelayanan publik secara total, makanya sinergi ini harus kita jaga,”Ujarnya.

SE Nomor 141/4268/SJ tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Desa poin 4 huruf D secara tegas menyebutkan. Memberikan sanksi kepada kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban untuk menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan dalam hal ini ketentuan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana dalam pasal 26 ayat (4) huruf d dan pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Namun demikian, Ombudsman bisa menempuh cara lain untuk proses penyelesaian pengaduan masyarakat. “Jika saran perbaikan kami tidak di indahkan mohon maaf pengalihan ke kantor pusat terpaksa kami lakukan, contohnya laporan beberapa Desa di Kab. Pasangkayu, jika tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut, kami akan limpahkan ke Pusat dan mendorong agar Kepala Desa yang bersangkutan di non aktifkan dari jabatannya,” pungkas Lukman

Berita Terkait

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan
Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri
Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident
Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov
Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan
Tiga Pelaku Judi Kiu-Kiu Diciduk di Campaloga, Polisi Sita Uang dan Kartu Domino
Masyarakat Nikmati Aktivitas di Malam Minggu, Polisi Mamuju Siaga di Persimpangan Jalan
Kapolres Metro Depok Pimpin Apel Siaga Jelang Aksi Unjuk Rasa
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:32 WIB

Gelar Apel Siaga Tanggap Darurat Karhutlah, Kapolresta Mamuju : Lakukan Himbauan Dan Penegakan Hukum Kepada Pembakar Lahan

Selasa, 1 September 2026 - 20:42 WIB

Rayakan HUT Polwan ke-78, Kapolresta Mamuju Beri Apresiasi untuk Srikandi Polri

Selasa, 1 September 2026 - 19:54 WIB

Pengaturan Arus Lalin Dalam Kota Hingga Malam Hari, Kapolresta Mamuju : Wujudkan Zero Accident

Selasa, 1 September 2026 - 19:26 WIB

Admin Pemukiman Setan Ditangkap Terkait Konten Bom Molotov

Selasa, 1 September 2026 - 18:04 WIB

Admin Akun Pemukiman Setan Diciduk Polisi, Diduga Sebarkan Konten Ajakan Kekerasan

Berita Terbaru