Iklan Google AdSense

Maling Motor di Mamuju, Pelaku Ini Ditangkap di Donggala

- Jurnalis

Rabu, 12 Agustus 2020 - 01:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju — Setelah sempat buron selama 9 hari, akhirnya pelarian DPO kasus pencurian kendaraan bermotor ini harus terhenti setelah berhasil diringkus oleh unit reskrim Polsek urban mamuju pada hari Selasa (11/08/20) di Kab. Donggala Provinsi sulawesi tengah.

Iklan Bersponsor Google

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Urban Mamuju AKP Hemry adalah hasil kerjasama dengan sat reskrim Polres Donggala yang berhasil melacak keberadaan sang buron.

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Mamuju Kombes Pol Minarto melalui Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu ridwan menjelaskan bahwa lel. “HD” yang sempat buron merupakan sindikat pelaku curanmor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Mamuju.

Baca Juga :  Melalui Program Tadarrus Mandiri, Karutan H. Syahruddin Apresiasi Antusias WBP

Ia ditetapkan sebagai DPO berdasarkan hasil pengembangan dari pelaku curanmor Lel. “YT” yang sebelumnya berhasil diringkus oleh Unit reskrim Polsekta Mamuju.

“Pelaku “HD” merupakan salah satu pelaku sindikat curanmor yang sering beraksi di wilayah Kab. Mamuju, ia ditetapkan sebagai buron setelah ditunjuk oleh Lel. “YT” yang lebih dulu diamankan”, urai Kabid Humas.

Dari hasil penangkapan Lel “HD”, berhasil disita barang bukti hasil kejahatan berupa 1 (satu) unit sepeda motor yamaha fino warna putih, 1 (satu) unit handphone merk vivo dan 1 (satu) buah tas berisikan kunci-kunci yang diduga diginakan pelaku untuk melakukan aksinya.

Baca Juga :  Bukan Paparan RPJMD, Ini Pesan Wakil Bupati Soppeng Lutfi Halide

Ia menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan, karena dari hasil interogasi Lel. HD jika masih ada 5 TKP lain yang berada di wilayah kabupaten Mamuju, “Imbuh AKBP Syamsu Ridwan”.

Saat ini pelaku dan barang buktinya di amankan di Mapolsek urban mamuju dan Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 dengan ancaman pidana maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Ungkap Aksi Pelaku Spesialis Pencuri HP di Masjid
Cegah Tindak Kejahatan, Kanwil Kemenkum Sulbar Minta Notaris Pahami PMPJ
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Kabag SDM Polresta Mamuju Lakukan Pengecekan Pengerjaan Dapur SPPG Kemala Bhayangkari
Kasat Binmas Polresta Mamuju dan Bhabinkamtibmas Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Pengendara
Semarakkan Bulan Merdeka, Personel Sat Brimob Polda Sulbar Bagi-Bagi Bendera Merah Putih
Viral! Tim Patmor Polresta Mamuju Bantu Warga Naikkan Bendera, H. Sugianto Beri Apresiasi
Polisi Putra Daerah Tapalang Gelar Turnamen Sepak Bola Antar Desa Sambut HUT RI ke-80
Tim Patmor Polresta Mamuju Gelar Patroli Dialogis dan Imbau Warga Pasang Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 20:30 WIB

Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Ungkap Aksi Pelaku Spesialis Pencuri HP di Masjid

Selasa, 5 Agustus 2025 - 19:43 WIB

Cegah Tindak Kejahatan, Kanwil Kemenkum Sulbar Minta Notaris Pahami PMPJ

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:23 WIB

Kasat Binmas Polresta Mamuju dan Bhabinkamtibmas Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Pengendara

Selasa, 5 Agustus 2025 - 10:08 WIB

Semarakkan Bulan Merdeka, Personel Sat Brimob Polda Sulbar Bagi-Bagi Bendera Merah Putih

Selasa, 5 Agustus 2025 - 10:04 WIB

Viral! Tim Patmor Polresta Mamuju Bantu Warga Naikkan Bendera, H. Sugianto Beri Apresiasi

Berita Terbaru