AMBON — Kapolres MBD AKBP Budi Adhy Buono, S.I.K., S.H., M.H. memimpin langsung pengamanan Pendaftaran Bakal Calon Bupati & Wakil Bupati pada Pilkada Kab. MBD Tahun 2020, Jum’at 4 September 2020 pukul 12.00 WIT, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Maluku Barat Daya.
Iklan Bersponsor Google
Pengamanan Pasangan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati, Drs. John N. Leunupun dan Ny. Dolvina Markus.
Tiba pukul 12.05 WIT, Pasangan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati, Drs. John N. Leunupun dan Ny. Dolvina Markus melaksanakan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kantor KPU Kab. MBD melalui jalur perseorangan/independen.
Kapolres menyebutkan, Adapun rute konvoi yang dilalui oleh pasangan bakal calon tersebut, yaitu dimulai dari titik start di Posko dengan alamat belakang Kantor Statistik desa Wakarleli – Patung kerbau – Pasar-Pasar – Perempatan rumah makan Ija – Perempatan Gereja – Perempatan Aspol – Pertigaan gereja GSJA – SMK – Kantor KPU MBD
“Jumlah massa pendukung paslon sekitar 300 orang dengan menggunakan kendaraan 7 unit kendaraan R6, 7 unit kendaraan R4 dan 100 unit kendaraan R2,” kata Kapolres.
Masih kata,Kapolres, Berdasarkan hasil pemeriksaan seluruh persyaratan, KPU Kab. MBD memutuskan bahwa Syarat Pencalonan dinyatakan Memenuhi Syarat, sedangkan Syarat Calon dinyatakan Tidak Lengkap dan dikembalikan untuk diperbaiki selama masa pendaftaran.
“Oleh karena itu, pasangan calon independen tsb diharuskan untuk melengkapi kembali berkas-berkas persyaratan yg belum dimiliki pasangan calon untuk diinput pada Sistem Aplikasi Pencalonan (SILON),” kata Kapolres.
Tepat pukul pukul 14.45 WIT, dilanjutkan, dengan pendaftaran Pasangan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati, Benyamin Thomas Noach, S.T. dan Drs. Agustinus L. Kilikily, M.Si. melaksanakan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kantor KPU Kab. MBD melalui jalur partai politik.
Adapun rute konvoi yg dilalui oleh pasangan bakal calon tsb, yaitu dimulai dari titik start di Posko yang bertempat di kediaman Ketua DPC PDI-P Kab.MBD – Mako Brimob Kie IV Den C Moa – Kediaman Sekda Lama – Kantor Kejaksaan Negeri Moa – Gereja ELIORA Tiakur – Rumah makan Ija – Gereja Katholik – Kantor KPU Kab. MBD
“Jumlah massa pendukung paslon sekitar 100 orang dengan menggunakan kendaraan 20 unit kendaraan R4 dan 20 unit kendaraan R2. Dan Berdasarkan hasil pemeriksaan seluruh, persyaratan, KPU Kab. MBD memutuskan bahwa Syarat Pencalonan dinyatakan Memenuhi Syarat dan Syarat Calon dinyatakan Memenuhi Syarat. Tahapan selanjutnya yaitu penginputan data persyaratan pada Sistem Aplikasi Pencalonan (SILON) dengan status DITERIMA,”jelas Kapolres.
Iklan Google AdSense