AMBON — Wakil Kepala Kepolisian Daerah Maluku Brigjen Pol Jan de Fretes secara resmi membuka Sosialisasikan Tentang Arsip Digitalisasi dan Kode Klarifikasi Arsip Polri, Jumat 11 September 2020.
Iklan Bersponsor Google
Untik diketahui, Salah satu tugas dan fungsi dalam pengelolaan administrasi anggota kepolisian pendataan berkas arsip angota masih di lakukan secara manual, sehingga saat pengurusan kenaikan pangkat menjadi kendala ketika sulit mencari kembali data anggota baik yang saat mengajukan kenaikan pangkat, kenaikan jabatan termasuk pengelolaan dokumen-dokumen lain seperti ijasa, sertifikat-sertifikat dan penghargaan yang di peroleh.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut peneliti membangun sebuah aplikasi digitalisasi arsip dokumen anggota kepolisian guna mempermudah ketika proses pengurusan kenaikan pangkat ataupun jabatan.
Hasil yang diharapkan dari penelitian adalah berupa aplikasi pengelolaan data kearsipan yang dapat menghasilkan output seperti data riwayat hidup, Riwayat Dikpol, Riwayat Dikum, Riwayat Dikbangpes, Riwayat Pangkat, Riwayat Jabatan, Data Berkala, Riwayat SMK (Polri)/SKP (PNS), Penugasan Luar Negeri, Perolehan Tanda Jasa, Kemampuan Olah Raga, Data Keluarga, dan Data Anak, sehingga harapannya dalam proses pengarsipan dokumen dapat dilakukan secara digital agar pekerjaan bisa lebih baik, cepat, dan mudah.
Iklan Google AdSense