Akhirnya DPO Narkoba Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Pangkep

Pangkep – Setelah menuai kritikan tajam dari pihak salah satu keluarga terpidana dalam kasus narkoba Imran Rasyid alias Simon dan maraknya beberapa pemberitaan di media terkait salah satu DPO narkoba Polres Pangkep an Iwan bengkel alais Iwan Desa Kabbah Kecamatan Minasatenne Kabupaten Pangkep yang selama ini menjadi DPO hampir setahunan, akhirnya pihak Satresnarkoba Polres Pangkep berhasil mengamankan pelaku hari ini Kamis 25 Agustus 2022 disalah satu lokasi tempat di wilayah Pangkep.

Kapolres Pangkep AKBP Ari Kartika Bhakti melalui Kasat Narkoba Polres Pangkep AKP Putut Yudha tak menampik hal tersebut dan mengungkapkan kepada awak media ini.

“Yang bersangkutan an Iwan bengkel alias Iwan sudah kami amankan, tadi pagi Kamis 25 Agustus 2022 sudah ditemukan dan diamankan berangkutan dan selanjutnya akan menjalani proses hukum selanjutnya”.Ujarnya ringkas

Irjen Pol Nana Sujana Kapolda Sulsel melalui Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polda Sulsel, Kombes Pol H. Agoeng Adi Koerniawan, S.H. yang dihubungi terpisah juga mengungkapkan hal sama dan tak jauh berbeda, melalui pesan whatsaapnya mengatakan terkait info perkembangan kalau pihak Dir Narkoba Polda Sulsel sudah diasitensi Sat Narkoba Polres Pangkep dan terkahir barusan infonya DPO sudah ditangkap dan diamankan di Mapolres Pangkep.

“DPO nya sudah diamankan dan ditangkap Satresnarkoba Polres Pangkep dan selanjutnya akan menjalani proses hukum dan pemeriksaan dan ini sesuai dengan apa yang disampaikan melalui WA dari Dir Narkoba Polda Sulsel”.Ucapnya

Sekedar diketahui sebelumnya pihak orang tua Imran Rasyid alias Simon merasa kesal dan kecewa atas rasa keadilan dan proses hukum yang berjalan diwilayah hukum Polres Pangkep, Polda Sulsel, khususnya Satnarkoba Polres Pangkep yang hingga saat ini dinilai tidak adanya keseriusan dan terkesan abai serta tidak melakukan penindakan hukum terhadap salah satu oknum (Iwan Bengkel Alias Iwan) DPO oknum pelaku bandar dan pemasok narkoba terhadap terdakwah/terpidana narkoba Imran Rasyid alias Simon yang saat ini tengah mendekam menjalani sisa masa hukuman 4 tahun kurungan penjara di rutan Pangkep.

Abd Rasyid selaku orang tua terpidana Imran Rasyid alias Simon dikediamanya Desa Kabbah Kecamatan Minasatenne Kabupaten Pangkep yang didampingi A.Erwin salah satu kerabat mengungkapkan rasa kekesalan dan kecewa atas kinerja dan rasa keadilan hukum oleh pihak Polres Pangkep dalam hal ini Satnarkoba Polres Pangkep.

Seperti diketahui sebelumnya Imran Rasyid alias Simon ditangkap membawa sabu pada akhir 2021. Ia ditangkap bersama rekannya, Firman. Simon akhirnya divonis penjara 4 tahun. Sementara Firman 8 bulan. Saat ini Firman telah bebas.(8)

 

 

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *