Angkut BBM Subsidi Tanpa Ijin Pria Ini Ditangkap Polisi

MAMUJU — Jalankan Instruksi Kapolri dan Kapolda Sulbar, Polresta Mamuju langsung bergerak dengan mengamankan AA (25) yang diduga terlibat penyalahgunaan BBM  bersubsidi jenis Pertalite, dengan menggunakan mobil pickup Grand max.

“Saat diamankan, polisi menyita barang bukti berupa 22 jerigen Ukuran 33 liter yang berisi BBM bersubsidi jenis Pertalite dan 1 (satu) unit mobil grand max warna Abu abu,” Kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju Akp Rigan Hadinagara, Senin 22 Agustus 2022.

Lanjut dikatakan, Penangkapan ini Berdasarkan perintah dari mabes polri melalui Surat Telegram terkait penindakan penyalhgunaan BBM subsidi oleh oknum demi mendapatkan keuntungan pribadi maka personil sat Reskrim dengan rutin melakukan patroli di wilayah hukum polresta mamuju. kemudian pada  tanggal 07 agustus 2022 mendapati adanya kendaraan merk grand max dengan Nopol : DC 8602 AU pada saat sedang melakukan pengangkutan BBM tanpa ijin menuju ke kecamatan Tommo kabupaten Mamuju.

“Dari hasil gelar perkara Pelaku AA ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah serta terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara,”Ujarnya.

Terakhir pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan surat  dari pemerintah untuk pelonggaran pembelian menggunakan jerigen ke SPBU yang semestinya digunakan sebagai mana mestinya bukan di jual kembali untuk mendapatkan keuntungan untuk diri pribadi.(*)

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *