AMBON — Bahas Tahapan Pilkada 2020 Kabupaten Maluku Barat Daya. Polres MBD menggelar rapat koordinasi dengan menghadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu, Selasa 22 September 2020.
Iklan Bersponsor Google
Dalam pertemuan tersebut, berbagai agenda dibicarakan diantaranya, Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati MBD. Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati MBD dan Pakta Integritas terkait Penerapan Prokes disetiap Tahapan Pilkada. Dan Deklarasi Kampanye Damai Calon Bupati dan Wakil Bupati MBD.
Ketua KPU Kabupaten Maluku Barat Daya Jacob Alupaty Demny, mengatakan, Untuk Penetepan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati MBD dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 23 September 2020 pukul 08.00 wit bertempat di Kantor KPU Kabupaten MBD dan untuk mekanisme pelaksanaan dilakukan secara tertutup pada saat Penetapan oleh Ketua KPU Kabupaten MBD bersama Komisioner KPU Kabupaten MBD dan pada pukul 10.00 wit KPU MBD akan memberikan hasil Penetapan Pasangan Calon Kepada masing – masing Penghubung (LO) bertempat di kantor KPU Kantor KPU Kab.MBD.
Sementara, untuk Pelaksanaan Pengundian Nomor urut Pasangan Calon akan dilaksanakan terbuka yang bertempat di Kantor KPU Kabupaten MBD pada hari Kamis tanggal 24 September 2020 pukul 10.00 wit dengan Jumlah Pendukung sebanyak 6 orang yaitu Istri/suami Paslon,1 orang Penghubung (LO) dan 2 orang Tim Pemenang Paslon dan dilanjutkan dengan Penandatanganan Deklarasi Penandatanganan Pakta Intregritas Penerapan Protokoler Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19
“Pelaksanaan Deklarasi Kampanye Damai akan dilaksanakan pada tanggal 26 September 2020 pukul 10.00 wit bertempat di lapangan Kalwedo dengan jumlah peserta Sebanyak 30 orang per setiap Pasangan Calon,” ujarnya.
Ditempat yang sama Kapolres Maluku Barat Daya, AKBP Budi Adhy Buono, S.I.K., S.H., M.H, dalam penyampaiannya menyebutkan, Setiap Pelaksanaan tahapan pilkada MBD harus mematuhi Maklumat Kapolri Nomor : Mak / 3 / IX / 2020 tentang Kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020.
“Setiap Tahapan Pilkada MBD, Polres MBD akan mengamankan dan melibatkan Brimob Kie IV Den C Moa serta Pelibatan Satuan TNI,” kata Kapolres.
Kapolres menambahkan, Terkait dengan Pelaksanaan kegiatan yang melibatkan masa agar dalam membuat surat undangan oleh KPU Kab.MBD isinya tidak mengambang dan meyakinkan betul kepada Paslon agar tidak menghadirkan jumlah masa yang banyak.
“Agar KPU selalu mensosialisasikan terkait protokol kesehatan yg harus dipatuhi oleh pasangan calon dalam pilkada tahun 2020,” Pesan Kapolres
Iklan Google AdSense