Sulbar Tata Ulang SOTK: Pemerintahan Makin Gesit dan Akuntabel

- Jurnalis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terus bergerak memperkuat fondasi birokrasi yang efektif dan efisien. Hal ini ditandai dengan dilaksanakannya Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Sulbar tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah, Selasa, 5 Agustus 2025.

Rapat strategis tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan Biro Organisasi Setda Sulbar, dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Biro Organisasi, Nur Rahmah Parampasi. Turut hadir pula perwakilan dari Kemenkumham Wilayah Sulbar, Dinas Perkebunan, Biro Hukum Setda, serta sejumlah pejabat teknis lainnya.

Nur Rahmah menegaskan bahwa pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 4 Tahun 2025, yang merupakan perubahan ketiga dari Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. “Penataan ulang ini penting untuk mengakselerasi tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang berkualitas, sesuai dengan Misi Kelima Gubernur Sulbar SDK dan Wakil Gubernur JSM,” ungkapnya.

Dalam arahannya, Nur Rahmah menyebut bahwa Ranpergub ini juga sesuai dengan arahan Direktorat FKKPD Kemendagri, untuk segera diproses ke Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD) melalui koordinasi dengan Biro Hukum dan Kemenkumham.

Sementara itu, Penelaah Teknis Kebijakan Biro Organisasi, Masykur, menjelaskan bahwa hasil rapat menyepakati pentingnya konsideran hukum yang kuat dalam setiap penyusunan regulasi. “Ranpergub ini hanya mengatur jabatan struktural, sedangkan pelaksanaan tugas jabatan fungsional mengacu pada tugas atasan langsung,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa proses perampingan perangkat daerah tidak menghapus fungsi-fungsi vital organisasi. Khusus untuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), nomenklatur dan struktur diatur secara khusus dengan mengacu pada regulasi nasional.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Sulbar sedang serius membenahi birokrasi agar lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Berita Terkait

Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai
Ridwan Djafar: Momentum Piala Dunia 2026 Jadi Stimulus Ekonomi Lokal
Sulbar Masuk 10 Besar Nasional, Capaian Epdeskel Lampaui Rata-rata Indonesia
Sulbar Lampaui Rata-Rata Nasional, 62,19 Persen Desa dan Kelurahan Masuk Kategori Cepat Berkembang
Pemprov Sulbar Kejar Pinjaman Rp200 Miliar dari PT SMI untuk Percepat Pembangunan Infrastruktur
Komisi II DPRD Sulbar Soroti PAD 2026 Baru 28 Persen
Pemprov Sulbar Perkuat Perlindungan Anak, Forum Anak 2026-2028 Dikukuhkan
Piala Dunia 2026 dan Blank Spot Sulbar, TVRI-Pemprov Cari Solusi agar Warga Tak Ketinggalan Siaran
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 13:42 WIB

Polsek Kalumpang dan BKO Polresta Mamuju Sigap Tangani Perkelahian Antar Desa, Hasil Mediasi Sepakat Damai

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:33 WIB

Ridwan Djafar: Momentum Piala Dunia 2026 Jadi Stimulus Ekonomi Lokal

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:28 WIB

Sulbar Masuk 10 Besar Nasional, Capaian Epdeskel Lampaui Rata-rata Indonesia

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:54 WIB

Sulbar Lampaui Rata-Rata Nasional, 62,19 Persen Desa dan Kelurahan Masuk Kategori Cepat Berkembang

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:22 WIB

Pemprov Sulbar Kejar Pinjaman Rp200 Miliar dari PT SMI untuk Percepat Pembangunan Infrastruktur

Berita Terbaru