Sulbar Tata Ulang SOTK: Pemerintahan Makin Gesit dan Akuntabel

- Jurnalis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terus bergerak memperkuat fondasi birokrasi yang efektif dan efisien. Hal ini ditandai dengan dilaksanakannya Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Sulbar tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah, Selasa, 5 Agustus 2025.

Rapat strategis tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan Biro Organisasi Setda Sulbar, dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Biro Organisasi, Nur Rahmah Parampasi. Turut hadir pula perwakilan dari Kemenkumham Wilayah Sulbar, Dinas Perkebunan, Biro Hukum Setda, serta sejumlah pejabat teknis lainnya.

Nur Rahmah menegaskan bahwa pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 4 Tahun 2025, yang merupakan perubahan ketiga dari Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. “Penataan ulang ini penting untuk mengakselerasi tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang berkualitas, sesuai dengan Misi Kelima Gubernur Sulbar SDK dan Wakil Gubernur JSM,” ungkapnya.

Dalam arahannya, Nur Rahmah menyebut bahwa Ranpergub ini juga sesuai dengan arahan Direktorat FKKPD Kemendagri, untuk segera diproses ke Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD) melalui koordinasi dengan Biro Hukum dan Kemenkumham.

Sementara itu, Penelaah Teknis Kebijakan Biro Organisasi, Masykur, menjelaskan bahwa hasil rapat menyepakati pentingnya konsideran hukum yang kuat dalam setiap penyusunan regulasi. “Ranpergub ini hanya mengatur jabatan struktural, sedangkan pelaksanaan tugas jabatan fungsional mengacu pada tugas atasan langsung,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa proses perampingan perangkat daerah tidak menghapus fungsi-fungsi vital organisasi. Khusus untuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), nomenklatur dan struktur diatur secara khusus dengan mengacu pada regulasi nasional.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Sulbar sedang serius membenahi birokrasi agar lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Berita Terkait

Satpol PP Sulbar Sisir 16 Toko di Mamuju, Peredaran Rokok Ilegal Diawasi Ketat
Mulai 25 Oktober, Wings Air Terbang Pagi dari Mamuju, Koneksi ke Makassar Makin Mudah
PAW Anggota DPRD Pasangkayu Dibahas, Biro Kesra Sulbar Pastikan Proses Sesuai Aturan
Biro Pemkesra Sulbar Gembleng 60 Pemuda Masjid, Perkuat Mental dan Spiritual Generasi Muda
Bapenda Sulbar Gandeng Bank Sulselbar, ASN Kini Punya Opsi Kredit untuk Bayar Pajak Kendaraan
Sulbar Tembus 6 Besar Nasional Digitalisasi Perlinsos, 73.230 KK Sudah Terdata
Bapenda Sulbar Gencarkan Pengawasan Rokok Ilegal, Pedagang Diimbau Waspada!
Lawan Penipuan Digital, Pemprov Sulbar Luncurkan Scam Ready ASEAN!
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:24 WIB

Satpol PP Sulbar Sisir 16 Toko di Mamuju, Peredaran Rokok Ilegal Diawasi Ketat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Mulai 25 Oktober, Wings Air Terbang Pagi dari Mamuju, Koneksi ke Makassar Makin Mudah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:02 WIB

PAW Anggota DPRD Pasangkayu Dibahas, Biro Kesra Sulbar Pastikan Proses Sesuai Aturan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Biro Pemkesra Sulbar Gembleng 60 Pemuda Masjid, Perkuat Mental dan Spiritual Generasi Muda

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:38 WIB

Bapenda Sulbar Gandeng Bank Sulselbar, ASN Kini Punya Opsi Kredit untuk Bayar Pajak Kendaraan

Berita Terbaru