Bantu Kabupaten Mamasa Wujudkan Regulasi Yang Berkualitas, Kemenkumham Sulbar Harmonisasi Dua Raperbup

- Jurnalis

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan mengatakan bahwa jajarannya akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada Pemerintah daerah di Sulawesi Barat dalam hal penyusunan produk hukum daerah. “Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pembentukan dan fasilitasi produk hukum” lanjut salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah Menkumham, Yasonna itu di sela-sela waktunya. (5/8)

Terkait dengan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi 2 (dua) Rancangan Peraturan Bupati Mamasa yang digelar beberapa waktu lalu.

Kedua rancangan tersebut adalah Rancangan Peraturan Bupati Mamasa tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Peraturan Bupati Mamasa tentang Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2024.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Baharuddin Lopa dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat Rahendro Jati dan dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Kepala Bidang Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mamasa, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Kepala Subbagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mamasa, dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kemenkumhan Sulbar.

“Kedua rancangan bupati tersebut merupakan delegasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah” ujar Rahendro.

Lebih lanjut Rahendro menyampaikan bahwa setelah dilakukan proses harmonisasi terhadap kedua rancangan tersebut akan dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan perbaikan. “Kami kembalikan kepada pemrakarsa karena terdapat beberapa norma substansi dan teknis penulisan yang harus diperbaiki” tutup Rahendro.

 

Berita Terkait

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar
Pemprov Sulbar Bentuk Pokja Sekolah Aman dan Nyaman, Cegah Bullying hingga Putus Sekolah
Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen
Satgas MBG dan Dispangda Sulbar Matangkan Kesiapan Program Makan Bergizi Gratis
SDK Lantik Rektor UNSUMA: Perguruan Tinggi Wajib Jawab Kebutuhan Dunia Kerja
Gubernur SDK Ultimatum 13 Perusahaan Sawit: Naikkan Harga TBS atau Siap Hadapi Sanksi Pencabutan Izin
DPRD Sulbar Susun Agenda Kerja Strategis 2026
Kominfo Sulbar Integrasikan Data Stunting, Perkuat Program Pastipadu 2026
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:51 WIB

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:14 WIB

Pemprov Sulbar Bentuk Pokja Sekolah Aman dan Nyaman, Cegah Bullying hingga Putus Sekolah

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:11 WIB

Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:06 WIB

SDK Lantik Rektor UNSUMA: Perguruan Tinggi Wajib Jawab Kebutuhan Dunia Kerja

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:42 WIB

Gubernur SDK Ultimatum 13 Perusahaan Sawit: Naikkan Harga TBS atau Siap Hadapi Sanksi Pencabutan Izin

Berita Terbaru

Advertorial

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar

Jumat, 5 Jun 2026 - 08:51 WIB

Advertorial

Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen

Kamis, 4 Jun 2026 - 15:11 WIB