Bantu Wujudkan Regulasi Yang Berkualitas, Kemenkumham Sulbar Harmonisasi Rapergub Sulbar

- Jurnalis

Jumat, 11 Agustus 2023 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan mengatakan bahwa jajarannya akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada Pemerintah daerah di Sulawesi Barat dalam hal penyusunan produk hukum daerah.

“Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pembentukan dan fasilitasi produk hukum” lanjut salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah Menkumham, Yasonna itu di sela-sela waktunya. (11/8)

Terkait dengan hal itu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi harmonisasi rancangan peraturan Gubernur Sulawesi Barat tentang Tata Naskah Dinas.

Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Baharuddin Lopa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum (Agustina Dayaleluni, S.H., M.H).

Ia menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Gubernur ini telah dibahas dalam rapat internal dan telah dihasilkan beberapa tanggapan demi penyempurnaan draft.

Rapat dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum, Kepala Bidang Dinas Kersipan Provinsi Sulawesi Barat, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Provinsi Sulawesi Barat, Analisis Hukum Provinsi Sulawesi Barat, Perwakilan dari Biro Organisasi Provinsi Sulawesi Barat, Perwakilan dari Pemrakarsa, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar.

Rapat tersebut menghasilkan antara lain konsiderans merupakan delegasi dari Peraturan Arsip Nasional Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas, sehingga konsiderans disarankan hanya memuat satu perimbangan berdasarkan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembetukan Peraturan Perundang-undangan.

Selanjutnya Dasar Hukum disarankan disesuaikan dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembetukan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 20 disarankan untuk tidak berbentuk tabulasi untuk mempermudah membaca dan pembacaan rumusan norma jelas.

Teknik penulisan diperbaiki menyesuaikan dengan teknik penulisan peraturan perundang-undangan dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembetukan Peraturan Perundang-undangan.

Rancangan Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat tentang Tata Naskah Dinas dikembalikan untuk diperbaiki dan akan dilakukan pengharmonisasian kembali selama 5 (lima) hari kerja.

Berita Terkait

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar
Pemprov Sulbar Bentuk Pokja Sekolah Aman dan Nyaman, Cegah Bullying hingga Putus Sekolah
Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen
Satgas MBG dan Dispangda Sulbar Matangkan Kesiapan Program Makan Bergizi Gratis
SDK Lantik Rektor UNSUMA: Perguruan Tinggi Wajib Jawab Kebutuhan Dunia Kerja
Gubernur SDK Ultimatum 13 Perusahaan Sawit: Naikkan Harga TBS atau Siap Hadapi Sanksi Pencabutan Izin
DPRD Sulbar Susun Agenda Kerja Strategis 2026
Kominfo Sulbar Integrasikan Data Stunting, Perkuat Program Pastipadu 2026
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:51 WIB

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:14 WIB

Pemprov Sulbar Bentuk Pokja Sekolah Aman dan Nyaman, Cegah Bullying hingga Putus Sekolah

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:11 WIB

Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:06 WIB

SDK Lantik Rektor UNSUMA: Perguruan Tinggi Wajib Jawab Kebutuhan Dunia Kerja

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:42 WIB

Gubernur SDK Ultimatum 13 Perusahaan Sawit: Naikkan Harga TBS atau Siap Hadapi Sanksi Pencabutan Izin

Berita Terbaru

Advertorial

Gubernur SDK Jamu Kepala BKN RI, Bahas Masa Depan Sulbar

Jumat, 5 Jun 2026 - 08:51 WIB

Advertorial

Survei Terravox: Kepuasan Publik terhadap SDK Tembus 81,5 Persen

Kamis, 4 Jun 2026 - 15:11 WIB