Mamuju – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan rapat lanjutan terkait Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 14 November 2024, bertempat di Kantor DPRD Sulawesi Barat.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Bapemperda, H. Habsi Wahid, dan dihadiri oleh anggota Bapemperda lainnya serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Pertemuan ini merupakan kelanjutan dari serangkaian pembahasan sebelumnya yang menitikberatkan pada kajian mendalam terhadap perubahan susunan perangkat daerah guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintahan daerah di Sulawesi Barat.
Dalam rapat kali ini, Bapemperda DPRD Sulawesi Barat menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Perubahan Ketiga Perda No. 6 Tahun 2016. Kesepakatan ini merupakan inisiatif DPRD Provinsi Sulawesi Barat untuk memperbarui struktur perangkat daerah demi meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ketua Bapemperda, H. Habsi Wahid, menegaskan bahwa hasil kesepakatan ini akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Barat untuk ditindaklanjuti. “Kami akan mengusulkan jadwal Rapat Paripurna dalam rangka penandatanganan surat keputusan DPRD mengenai pembentukan Ranperda di luar program pembentukan peraturan,” ujarnya.
Rapat paripurna ini diharapkan akan menjadi langkah penting dalam mengesahkan Ranperda Perubahan Ketiga Perda No. 6 Tahun 2016, sehingga dapat memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi susunan dan perangkat daerah di Provinsi Sulawesi Barat.