MAJENE — Kejahatan asusila di Majene akhir-akhir ini sering terungkap, belum lama kejahatan asusila dirilis Polres Majene yang dilakukan oleh oleh pamannya sendiri.
Iklan Bersponsor Google
Kini pelanggaran asusila kembali dilaporkan. mirisnya kelakuan bejat ini terjadi dalam satu keluarga yaitu bapak kandung yang tega menyetubui putrinya sendiri.
Diketahui AT (44) melacarkan aksinya dengan cara mengancam putrinya LS (22). Sehingga aksi bejatnya tersebut terjadi sampai 10 kali imbasnyapun korban sudah dinyatakan hamil 7 bulan.
Kejadian yang terjadi sejak bulan Februari 2021 lalu ini baru diketahui setelah ibu Kandung Korban melaporkan perbuatan bejat suaminya ke Polres Majene pada Tanggal 26 September 2021 di Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polres Majene.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian yang didampingi langsung Kasat Reskrim Iptu Benedict Jaya dan Kasi Humas pada kegiatan press release, Senin (27/9/21) di Aula Mapolres.
Atas perbuatannya tersebut terduga pelaku dijerat dengan Pasal 46 Jo Pasal 7, Pasal 8a Undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Nomor 23 Tahun 2004 dan atau Pasal 284 KUH. Pidana ancaman kurungan paling lama 12 Tahun penjara.Humas Polres Majene.(*)
Iklan Google AdSense