Berdasarkan Keadilan Restorative, Kejati Sulbar Hentikan Kasus Diana dan Agustin

- Jurnalis

Senin, 31 Januari 2022 - 04:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU| Rakyatta.co|Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulabr), melaksanakan restorative justice (Penghentian tuntutan), Senin, tanggal 31 Januari 2022, sekira 08. 30.

Berdasarkan keadilan restorative oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat DIDIK ISTIYANTA, SH., MH. bersama dengan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat BAHARUDDIN, SH., MH. Senin (31/01/22) telah dilaksanakan restorative justice (penghentian penuntutan) berdasarkan no PR-05   / P.6 / Kph.3 / 01 / 2022.

Kepala  Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa  KUSUMA JAYA BULO, SH., MH. bersama jajarannya  dan telah disetujui oleh Bapak Jampidum Cq. Direktur Oharda (GERRY YAZID, SH., MH.) dalam perkara yang dilakukan penganiayaan oleh tersangka, DIANA (40) ALIAS MAMA ABANG, Alamat Sindagamanik,Kec.Cijeungjing,Kab.Ciamis,WNI, beragama islam, pekerjaan mengurus rumah tangga.

Dengan  Korban, AGUSTINA ALIAS MAMA ANTI, Nangka 50 tahun,jenis kelamin Perempuan, WNI, Desa Parondobulawan Kec. Tandukalua Kab. Mamasa, Kristen protestan, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga.

Adapun Keronologis kejadian terjadi Kamis 4 Nopember 2021, DIANA (tersangka) mendatangi AGUSTINA (korban) untuk mengambil HP yang dijadikan jaminan pengembalian KTP anak korban yang digunakan tersangka untuk meminjam uang di Koperasi. Namun tidak dihindahkan oleh korban, sehingga tersangka langsung dengan menarik rambut, menampar 1 kali, memutar tangan dan memukul dada korban. Mengakibatkan memar dan kemerahan berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 358 / PKM-ML / XI / 2021, tanggal 04 November 2021, yang mana tidak menyebabkan halangan untuk melaksanakan pekerjaan.

“Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana (Ancaman Pidana Penjara 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan).
PELAKSANAAN  RESTORATIVE JUSTICE
P-21 : 22 November 2021
P-21A : 22 Desember 2021
Tahap II : 21 Januari 2022
Surat Perintah Memfasilitasi Perdamaian (RJ-1) : 21 Januari 2022
Pemanggilan pihak-pihak terkait (RJ-2) : 21 Januari 2022
Proses Perdamaian :      24 Januari 2022
Hasil Yang Telah Dicapai.
Tersangka dan korban menyetujui upaya perdamaian dan proses perdamaian yang ditawarkan Penuntut Umum / Fasilitator, dan sepakat untuk melaksanakan proses perdamaian pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Mamasa; Poin-poin kesepakatan perdamaian yang telah disepakati oleh tersangka dan korban antara lain :
Tersangka (Pihak I) telah meminta maaf kepada korban dan telah mengakui serta merasa bersalah atas perbuatannya kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di masa yang akan datang tersebut telah diucapkan didepan korban dan didepan para pihak dan Korban (Pihak II) telah memaafkan tersangka (Pihak I);
Antara korban dan tersangka sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan melalui jalur non litigasi tanpa ada unsur paksaan / tekanan dari pihak manapun dan korban tidak keberatan apabila perkara ini dihentikan pada tahap Penuntutan”

Apabila perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka Diana Alias Mama Abang terhadap Korban Agustina Alias Mama Anti dilanjutkan ke tahap penuntutan, maka akan menimbulkan dampak berupa potensi terjadinya ketidak harmonisan dalam bermasyarakat antara korban dan tersangka, khususnya terhadap keluarga besar kedua belah pihak
yang masih memiliki hubungan keluarga (tersangka adalah keponakan dari korban).

Selain itu ,tempat tinggal korban dan tersangka berada dalam satu Dusun dan hanya berjarak 100 (seratus) meter.
Sehingga melalui restorative justice, diharapkan terjalin kembali kerukunan antar keluarga, khususnya antara tersangka dan korban yang masih memiliki hubungan keluarga dan diharapkan dapat memulihkan keadaan semula seperti sebelum adanya perkara.

“Bahwa Proses Penuntutan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan an. Tersangka DIANA Alias MAMA ABANG dapat dihentikan berdasarkan prinsip Keadilan Restoratif.selanjutnya akan diterbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa dan diserahkan kepada Tersangka/Korban.” Tutupnya

Berita Terkait

Pemprov Sulbar Bersama BPJS Perkuat Sinergi Layanan JKN melalui Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan
Gaji PPPK Sulbar Jadi 12 Bulan di 2026, Ke-13 dan Ke-14 Menyusul, Sekda Junda Maulana: Jangan Ragukan Kepedulian Pimpinan
Dojang Kantor Gubernur Sulbar Juara Umum II Manakarra Taekwondo Festival VI 2026
PKN II 2026 Dipacu! BPBD Sulbar Siapkan Inovasi DESTANA Kolaborasi Hadapi Bencana
Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi Polman Dikebut, Pemprov Sulbar Minta Utamakan Kualitas
Gubernur SDK Optimistis Mamuju Kian Maju, Tekankan Kolaborasi dan Penataan Kota
Hari Jadi Mamuju ke-486, Gubernur SDK Sampaikan Nasihat Leluhur dalam Bahasa Mamuju
Gubernur Sulbar Hadiri Peringatan Hari Mamuju, Bumi Manakarra Terus Mengalami Kemajuan
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:18 WIB

Pemprov Sulbar Bersama BPJS Perkuat Sinergi Layanan JKN melalui Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan

Senin, 20 Juli 2026 - 14:51 WIB

Dojang Kantor Gubernur Sulbar Juara Umum II Manakarra Taekwondo Festival VI 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:24 WIB

PKN II 2026 Dipacu! BPBD Sulbar Siapkan Inovasi DESTANA Kolaborasi Hadapi Bencana

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:49 WIB

Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi Polman Dikebut, Pemprov Sulbar Minta Utamakan Kualitas

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:40 WIB

Gubernur SDK Optimistis Mamuju Kian Maju, Tekankan Kolaborasi dan Penataan Kota

Berita Terbaru