Iklan Google AdSense

Berkas 2 Tersangka Koruptor di KPU Sulbar Dinyatakan P21

- Jurnalis

Jumat, 15 April 2022 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Berkas 2 orang tersangka koruptor di KPU Sulbar sudah masuk tahap II atau P21. Keduanya sudah menjadi tahanan Kejaksaan beberapa hari lalu.

Iklan Bersponsor Google

Ini disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju, Subekhan, Jumat 15 April 2022.

Dijelaskan, Kedua tersangka itu seperti dikutip indigo99.com dititipkan di Mapolresta Mamuju. Berkas perkaranya disatukan dan sudah dilimpah ke Pengadilan Tipikor Mamuju untuk siap dilakukan penuntutan.

“Karena berkas perkara WA dan AB sudah dinyatakan lengkap, sehingga perkara ini siap untuk disidangkan atau dilakukan penuntutan di Pengadilan Tipikor,“Ujarnya.

Baca Juga :  Upaya Kemenkumham Sulbar Tingkatkan Kinerja Jajaran Rutan Pasangkayu

Dia menambahkan, penanganan kasus ini masih yang menyisakan 7 orang tersangka. Dan semua berkasnya masih butuh perbaikan atau dilengkapi, sehingga belum P21.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Mamuju menetapkan 9 orang sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi belanja fasilitas kampanye calon anggota DPD RI Pemilu 2019 di KPU Sulbar.

Kesembilan tersangka, masing-masing inisial BH (56), ASN bertindak selaku kuasa pengguna anggaran (KPA). IR (40) pekerjaan ASN, bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), AA (40) pekerjaan ASN, bertindak sebagai ketua pokja.

Baca Juga :  Prajurit TNI Di Polman Bersihkan Lingkungan Pasar

Kemudian RR (48) pekerjaan ASN, bertindak sebagai anggota pokja, GR (58) pensiunan ASN, bertindak selaku anggota pokja saat ini. AE (54) pekerjaan ASN, bertindak selaku panitia pemeriksa hasil pekerjaan (PPHP). DA (52) pekerjaan ASN bertindak selaku Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP).

Dan WA (54) pekerjaan wiraswasta, bertindak selaku Direktur PT Banua Broadcasting Multiplex dan AB (41) pekerjaan wiraswasta, bertindak selaku Komisaris PT Banua Broadcasting Multiplex.(*)

Iklan Google AdSense

Berita Terkait

Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Ungkap Aksi Pelaku Spesialis Pencuri HP di Masjid
Cegah Tindak Kejahatan, Kanwil Kemenkum Sulbar Minta Notaris Pahami PMPJ
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Kabag SDM Polresta Mamuju Lakukan Pengecekan Pengerjaan Dapur SPPG Kemala Bhayangkari
Kasat Binmas Polresta Mamuju dan Bhabinkamtibmas Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Pengendara
Semarakkan Bulan Merdeka, Personel Sat Brimob Polda Sulbar Bagi-Bagi Bendera Merah Putih
Viral! Tim Patmor Polresta Mamuju Bantu Warga Naikkan Bendera, H. Sugianto Beri Apresiasi
Polisi Putra Daerah Tapalang Gelar Turnamen Sepak Bola Antar Desa Sambut HUT RI ke-80
Tim Patmor Polresta Mamuju Gelar Patroli Dialogis dan Imbau Warga Pasang Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 20:30 WIB

Tim Gabungan Resmob dan Intelkam Polresta Mamuju Ungkap Aksi Pelaku Spesialis Pencuri HP di Masjid

Selasa, 5 Agustus 2025 - 19:43 WIB

Cegah Tindak Kejahatan, Kanwil Kemenkum Sulbar Minta Notaris Pahami PMPJ

Selasa, 5 Agustus 2025 - 17:05 WIB

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Kabag SDM Polresta Mamuju Lakukan Pengecekan Pengerjaan Dapur SPPG Kemala Bhayangkari

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:23 WIB

Kasat Binmas Polresta Mamuju dan Bhabinkamtibmas Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Pengendara

Selasa, 5 Agustus 2025 - 10:08 WIB

Semarakkan Bulan Merdeka, Personel Sat Brimob Polda Sulbar Bagi-Bagi Bendera Merah Putih

Berita Terbaru

Advertorial

Sulbar Tata Ulang SOTK: Pemerintahan Makin Gesit dan Akuntabel

Rabu, 6 Agu 2025 - 19:17 WIB