Berkelakukan Baik, Sejumlah Warga Binaan di Sulawesi Barat Terima Remisi

Mamuju – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat menyerahkan remisi khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2023 kepada Narapidana Lapas/Rutan di Sulawesi Barat.

“Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS. PK. 05.04-260  Hal Pelaksanan Pemberian Remisi Nyepi Tahun 2023, sehingga Kemenekumham Sulbar mengusulkan lima orang warga binaan yang memenuhi syarat untuk memperoleh remisi nyepi tahun ini” ujar Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan di sela-sela waktunya

Bacaan Lainnya

5 (lima) orang warga binaan tersebut, terdiri dari Rutan Mamuju sebanyak 2 orang, Rutan Pasangkayu sebanyak 2 orang, dan LPP Mamuju sebanyak1 orang.

Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Robianto juga mengaku Pemberian Remisi Nyepi tersebut dilakukan secara sederhana namun tetap khidmat.

Robianto menambahkan, warga binaan yang mendapat remisi tersebut adalah warga binaan yang dianggap telah berkelakuan baik dengan dibuktikan bahwa yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

Selain itu, lanjut Robianto, WBP juga telah mengikuti program pembinaan dengan baiok yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan.

Kadivpas menjelaskan pemberian remisi bertujuan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial, sehingga WBP dapat segera kembali ke masyarakat.

“Remisi khusus Hari Raya Nyepi tahun ini diharapkan dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi WBP Lapas/Rutan untuk selalu mengevaluasi diri dan berharap dapat diterima kembali di lingkungan masyarakat setelah menjalani masa pidana” sambung salah satu Pimti Pratama unit wilayah di bawah Menkumham, Yasonna itu

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *