Mamuju – Atas permintaan keluarga besar kedua belah pihak dan ketua adat kampung didesa Labuang Rano Tapalang mamuju.
Bhabinkamtibmas Polsek Tapalang Desa Labuang Rano, AIPDA Hamka Saleng, gelar problem solving terkait kejadian Asusila antara pasangan muda mudi yang masih dibawah umur di Kantor Polsek Tapalang Mamuju. Sabtu, 2 Nopember 2024
Bhabinkamtibmas Polsek Tapalang Aipda Hamka Saleng mengatakan bahwa Kasus ini bermula dari laporan Perempuan M (14 tahun) kepada orang tuanya (Pihak I), mengenai hubungan yang terjadi antara dirinya dengan lelaki R (16 tahun), (Pihak II), yang terjadi atas dasar suka sama suka pada bulan Oktober 2024.
Menanggapi laporan ini, Bhabinkamtibmas AIPDA Hamka Saleng segera melakukan problem Solving pertemuan musyawarah antara kedua pihak beserta anak-anak mereka.
Tujuan pertemuan ini adalah mencari solusi bersama sehingga masalah tidak berkembang lebih jauh, mengingat kedua anak masih di bawah umur dan masih menjalani pendidikan.
Setelah melalui musyawarah, kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan mengakui bahwa terdapat kelalaian dalam mengawasi pergaulan anak-anak mereka.
Kesepakatan dari kedua belah pihak, disepakati bahwa persoalan ini akan diselesaikan secara adat dengan menerapkan sanksi adat yang sesuai.
Dalam kesempatan ini, Bhabinkamtibmas AIPDA Hamka Saleng juga mengimbau seluruh warga desa untuk terus bahu-membahu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas). Dan pengawasan orang tua terhadap anak-anak agar lebih ditingkatkan serta menjaga keharmonisan dalam masyarakat. Tutup Aipda Hamka Saleng