Bina Mental Pegawai, Kakanwil Kemenkumham Sulbar Dorong Jajaran Jaga Netralitas

Mamuju – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin menyebut bahwa pelaksanaan Bina Mental pegawai perlu dilakukan dalam memberikan pemahaman yang benar serta menyamakan persepsi dalam mengimplementasikan norma standar dan prosedur dalam penanganan pelanggaran disiplin PNS.

Menurutnya, hal tersebut  sesuai ketentuan peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta dalam Rangka Pencegahan Pelanggaran Kode Etik dan Netralitas PNS di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat.

Bacaan Lainnya

“Bina mental pegawai juga diharapka dapat mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang menjunjung tinggi Tata Nilai PASTI, Profesional, Akuntabilitas, Sinergi, Transparan, dan Inovasi,” sambung salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu pada penyelenggaraan Bina Mental, Sosialisasi Penegakan Disiplin, Kode Etik, dan Kode Perilaku Pegawai di Aula Pengayoman, Kamis (2/11/2023).

Marasidin berharap dengan terlaksananya kegiatan Bina Mental pegawai dapat menanamkan disiplin sikap kesadaran dan kepatuhan dalam menaati peraturan dan norma sosial yang berlaku.

Kakanwil mengatakan ada poin-poin yang harus ada pada setiap ASN yaitu memiliki kepercayaan diri, integritas, disiplin, komitmen, dan kejujuran.

“Nilai-nilai yang tersirat yakin dan percaya bekerja pada koridor yang ada, sesuai dengan yang digariskan. Apabila sudah memiliki perilaku yang sesuai diharapkan, maka pola hidupnya akan menyesuaikan dengan kemampuan,” ujarnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi, Pejabat Struktural, para Kepala UPT beserta jajaran.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *