Mamasa – Bupati Mamasa, Welem Sambolangi, menghadiri Rapat Paripurna Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 yang digelar DPRD Kabupaten Mamasa pada Senin, 14 Juli 2025.
Iklan Bersponsor Google
Rapat paripurna tersebut sekaligus membahas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024. Dalam keterangannya, Bupati mengungkapkan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, Pemkab Mamasa memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Tahun 2024.
“Opini WDP ini tertuang dalam dokumen resmi LHP BPK dengan Nomor: 14.A/LHP/XIX.MAM/06/2025 tertanggal 13 Juni 2025,” jelas Bupati.
Meski belum meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Bupati menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen melakukan perbaikan menyeluruh terhadap berbagai catatan yang diberikan oleh BPK. Pemerintah Kabupaten Mamasa, kata dia, telah mengirimkan surat instruksi resmi kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak ketiga terkait, untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi.
“Kami sudah tetapkan batas waktu penuntasan tindak lanjut tersebut maksimal 60 hari sejak diterbitkannya LHP. Kami ingin semua rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara serius dan tepat waktu,” tegasnya.
Bupati juga melaporkan kondisi keuangan daerah per 31 Desember 2024. Tercatat, total utang daerah mencapai Rp230.945.526.533,70 yang terdiri dari utang jangka pendek sebesar Rp158.610.245.375,77 dan utang jangka panjang sebesar Rp72.335.281.160,77. Sementara ekuitas atau kekayaan bersih Pemkab Mamasa tercatat sebesar Rp1.431.890.578.623,97, hasil dari selisih total aset dan kewajiban daerah.
Menutup keterangannya, Bupati Welem Sambolangi meminta DPRD Mamasa sebagai mitra strategis untuk ikut aktif mengawal dan mengawasi proses tindak lanjut terhadap rekomendasi BPK. “Saya minta semua pihak, termasuk DPRD, ikut mengawasi dan bersama-sama menyelesaikan catatan BPK sebelum batas waktu 60 hari,” tegasnya.
Rapat paripurna tersebut menjadi penegasan komitmen Pemkab Mamasa dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan profesional.
Iklan Google AdSense