Buron 4 Tahun, Kejati Sulbar Ringkus DPO Narkoba di Pare-Pare

MAMUJU — Tim intelijen dan jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial R, Sabtu (3/10). Ia ditangkap di Lorong Pelita Utara, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, atas kasus narkoba jenis sabu dan buron selama 4 tahun.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulbar, Amiruddin, mengatakan penangkapan terhadap terdakwa atas instruksi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Johny Manurung.

Penangkapan terhadap terdakwa tersebut dilakukan setelah tim intelijen Kejati Sulbar melakukan pemantauan di lokasi selama 3 hari 2 malam. Penangkapan dilakukan setelah tim intelijen memastikan target berada di dalam rumahnya.

“Asisten Intelijen Kejati Sulbar, Irvan Samosir, bersama jaksa eksekutor memasuki rumah terdakwa dan langsung melakukan penangkapan. Selanjutnya terdakwa dibawa ke Kejari Parepare untuk dilakukan rapid test dan selanjutnya dibawa ke Sulawesi Barat. Terdakwa buron selama 4 tahun kasus narkoba,” ungkap Amiruddin.

Menurutnya, terdakwa R pernah menjalani sidang pada tahun 2016 terkait kasus narkoba. Namun, pada saat akan menjalani sidang, terdakwa kabur dan buron selama 4 tahun.

“Terdakwa merupakan pengedar (sabu) dan masih dalam pengembangan terkait kaburnya terdakwa,” pungkasnya.

Bagikan...

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *